Perseteruan Dua Advokat Senior. PN Kasongan Tolak Gugatan Rahmadi G Letam, SH

KASONGAN — Pengadilan Negeri (PN) Kasongan menolak gugatan perdata dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Ksn yang diajukan Sumber, S.Pd. melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Letam, S.H. bersama rekan-rekan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Kasongan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara ini mempertemukan dua kubu kuasa hukum. Di satu sisi, Rahmadi G. Letam, S.H. bertindak sebagai kuasa hukum Sumber, S.Pd. selaku Penggugat. Sementara Dulan U. dan PT Persada Era Agro Kencana sebagai Tergugat didampingi Ajungs TH. L. Suan, S.H. bersama rekan-rekannya.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kasongan, Majelis Hakim menyatakan menolak tuntutan provisi Penggugat.
Majelis Hakim juga menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan ditolak seluruhnya.
Tak hanya gugatan konvensi, gugatan dalam perkara rekonvensi juga dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi turut dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan.
Ajungs Suan Apresiasi Putusan Hakim
Kuasa hukum Tergugat, Ajungs TH. L. Suan, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Kasongan yang telah memeriksa dan memutus perkara melalui proses persidangan.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas putusan hukum kepada Majelis Hakim PN Kasongan, yang secara objektif memberikan putusan ini,” kata Ajungs kepada media ini, Selasa siang (6/10/2026).
Menurut Ajungs, putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP PN Kasongan, salinan lengkap putusan belum tersedia. Karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim secara menyeluruh belum dapat diketahui.
Pemberitaan ini berpedoman pada amar putusan yang tercantum dalam SIPP, dan tidak menarik kesimpulan terhadap pertimbangan hukum yang belum tersedia
dalam salinan resmi putusan. Dengan putusan tersebut, gugatan yang diajukan Sumber, S.Pd. melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Letam, S.H., dinyatakan ditolak oleh PN Kasongan.
Kaltengnews.id — Aktual, Lugas dan Terpercaya.
(Red3/Sadewaev)






