Sidang Vonis Kasus Penusukan di Kertoharjo, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

Sidang Vonis Kasus Penusukan di Kertoharjo, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

PEKALONGAN, KALTENGNEWS.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Moh. Reza Fahlevi bin Alm. Jamali dalam perkara penusukan yang menewaskan Muhammad Zuhri alias Mamat Godriel di Kertoharjo, Kota Pekalongan. Putusan perkara Nomor 160/Pid.B/2026/PN Pkl tersebut dibacakan pada Senin (26/10/2026).

Vonis tersebut enam bulan lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun 6 bulan.

Putusan itu disambut positif oleh keluarga korban. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan JPU atas proses penanganan perkara yang telah berlangsung di persidangan.

Kuasa hukum ahli waris dan keluarga korban, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Setia Dharma Nusantara, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bagian penting dari upaya keluarga memperoleh keadilan atas meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godriel.

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa. Apresiasi kami sampaikan kepada Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang mendasari putusan, serta kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas penuntutan dan menguraikan fakta-fakta perkara di persidangan,” ujar Ismail.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa secara kumulatif berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan resume perkara yang disampaikan pihak keluarga, sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan terdakwa meliputi pengulangan tindak pidana, perbuatan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan. Sementara itu, menurut resume tersebut, tidak terdapat keadaan yang meringankan.

Ismail mengatakan, keluarga sejak awal berharap perkara tersebut diputus dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah mendengarkan putusan, pihak keluarga menyatakan menerima hasil persidangan tersebut.

“Bagi keluarga, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kehilangan yang tidak dapat digantikan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan keluarga korban menerima hasil persidangan ini. Kami berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi ahli waris serta keluarga almarhum,” katanya.

Apresiasi terhadap proses penanganan perkara juga disampaikan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., selaku Ketua Dewan Penasihat LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI.

Baca Juga :  Adang Bahrowi: Sosok Sentral di Balik Suksesnya Musda II FERADI WPI Jawa Barat

Donny menilai, perkara pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus ditangani melalui proses peradilan yang profesional, objektif, dan berlandaskan fakta hukum.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan penegakan hukum agar putusan yang dihasilkan mencerminkan penerapan hukum secara bertanggung jawab.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dan Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugas penuntutan. Kami berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga almarhum Mamat Godriel. Sikap keluarga yang menerima putusan ini juga patut dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang telah mereka lalui,” tutur Donny.

Menurutnya, penanganan perkara pidana harus memperhatikan alat bukti yang sah, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap proses peradilan yang cermat dan objektif dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Kami berharap putusan ini dapat menjadi wujud tegaknya keadilan, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta memperkuat keyakinan masyarakat bahwa setiap perkara akan diproses berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan yang objektif,” tambahnya.

Putusan perkara penusukan di Kertoharjo tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godriel. Keluarga korban berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi KALTENGNEWS.ID membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Red2_Wahyu&