Rp10 Miliar Dana Karhutla Cair, Pemko Palangka Raya Diminta Transparan

KALTENGNEWS.ID, PALANGKA RAYA – Dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya dilaporkan telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Publik kini menantikan keterbukaan pemerintah kota mengenai rincian alokasi dan mekanisme penggunaan dana tersebut.
Dalam keterangan yang diterbitkan pada Kamis (22/10/2026), Hendrikus menjelaskan bahwa “dana bantuan tersebut telah masuk ke kas daerah pada Rabu sore (21/10/2026).”
Penggunaan bantuan ini menjadi perhatian menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026, yang mengatur pedoman penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan untuk penanganan karhutla.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sebelumnya menyampaikan bahwa “dana tersebut belum dibelanjakan karena pemerintah kota masih membahas peruntukannya. Pembahasan dilakukan melalui musyawarah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya pada Minggu malam (25/10/2026), dengan melibatkan unsur Forkopimda, perangkat daerah, relawan, dan elemen masyarakat.”
Fairid menyebut “penggunaan dana tidak hanya difokuskan pada pemadaman api, tetapi juga untuk menangani dampak sosial dan kesehatan akibat kabut asap, termasuk kebutuhan obat-obatan.”
Masyarakat kini menantikan penjelasan mengenai pembagian anggaran Rp10 miliar tersebut, termasuk alokasi untuk operasional pemadaman, pengadaan peralatan, kebutuhan petugas dan relawan, masker, obat-obatan, serta pelayanan kesehatan bagi warga terdampak
Hingga kini, rincian nominal untuk setiap kegiatan belum dapat dipastikan sebelum pemerintah kota mengumumkan alokasi resmi. Publik juga perlu mengetahui program prioritas, perangkat daerah pelaksana, jadwal realisasi, serta target yang ingin dicapai.
Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026 menjadi pedoman terkait mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban bantuan karhutla.
Dalam mekanisme yang diberitakan, daerah yang menetapkan status tanggap darurat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan. Sementara itu, apabila status tanggap darurat telah berakhir atau tidak ditetapkan, penggunaan bantuan dianggarkan melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangan dan program yang relevan.
Pemko Palangka Raya diharapkan menjelaskan penerapan ketentuan tersebut dalam pengelolaan dana Rp10 miliar, termasuk mekanisme pengawasan dan pelaporan realisasinya.
Keterbukaan penggunaan dana publik penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana bantuan direncanakan, dibelanjakan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak karhutla.
Karena itu, pemerintah kota diharapkan menyampaikan rincian alokasi per kegiatan, jadwal pelaksanaan, perangkat daerah penanggung jawab, serta laporan realisasi anggaran setelah program berjalan.
Pertanyaan utama yang kini menunggu jawaban adalah berapa pembagian anggaran untuk setiap kebutuhan, program apa yang menjadi prioritas, kapan pelaksanaannya dimulai, dan bagaimana masyarakat dapat mengawasi penggunaannya.
Dana tersebut diharapkan segera diwujudkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat penanganan kebakaran, melindungi kesehatan masyarakat, dan membantu warga terdampak kabut asap sesuai ketentuan yang berlaku. (Red3/Sadewaev)
KALTENGNEWS.ID — Aktual, Cepat, Terpercaya.






