Polisi Sita 5,18 Kg Sabu di Jalur Pontianak-Sampit

Polisi Sita 5,18 Kg Sabu di Jalur Pontianak-Sampit

LAMANDAU, KALTENGNEWS.ID — Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika di jalur Trans Kalimantan Pontianak-Sampit. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai 5,18 kilogram.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, pengungkapan dilakukan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, pada awal Agustus 2026. Empat tersangka yang diamankan diduga terlibat dalam pengiriman sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“Dua perkara peredaran sabu tersebut berhasil diamankan total barang bukti sabu mencapai 5,18 kilogram,” ujar Eko saat konferensi pers di Mapolres Lamandau, Kamis (13/8/2026).

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FS dan S yang menggunakan mobil untuk membawa sabu melintasi wilayah Lamandau. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas hitam di bagian belakang kendaraan yang berisi empat bungkus plastik besar berisi puluhan paket kristal yang diduga sabu.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 1,59 kilogram sabu, uang tunai Rp480 ribu, tiga unit telepon seluler serta satu unit mobil Daihatsu yang diduga digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.

Menurut kepolisian, FS diduga bertindak sebagai pengemudi, sementara S berperan sebagai kurir sekaligus penunjuk arah menuju Sampit. Keduanya disebut mendapat tawaran sekitar Rp20 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut.

Baca Juga :  Bos Gendut Ditangkap, Loyalis Sempat Melawan Petugas

Tak berselang lama, polisi kembali menggagalkan dugaan pengiriman sabu di jalur yang sama. Dalam perkara kedua, dua tersangka lainnya diamankan saat menggunakan sepeda motor dalam perjalanan membawa narkotika dari Pontianak menuju Sampit.

“Dari tangan mereka, petugas menemukan tas hitam berisi empat bungkus plastik besar dengan total berat bersih 3,59 kilogram sabu. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp1 juta, dua telepon seluler, dan satu unit sepeda motor,” kata Eko.

Eko menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan dan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau di lapangan.

“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan keempat tersangka. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok, penerima hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman sabu dari Pontianak menuju Sampit.

Pengungkapan tersebut sekaligus memperkuat perhatian aparat terhadap jalur Trans Kalimantan di wilayah Lamandau yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai lintasan peredaran narkotika antardaerah. Seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi 2