Dr Ari Yunus Hendrawan Kecam Itjen: “Jika Tak Mampu, Silakan Mundur!”

Dr Ari Yunus Hendrawan Kecam Itjen: “Jika Tak Mampu, Silakan Mundur!”

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id — Kuasa hukum Sdr. Shalom Agung Dwi Putra, Dr. Ari Yunus Hendrawan, SH, mengecam keras lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan etik ASN di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).

Laporan tersebut disebut telah disampaikan sejak 25 Juni 2026. Namun, menurut Ari, proses penanganannya hingga kini dinilai berlarut-larut dan menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait objektivitas serta independensi pemeriksaan.

Ari mengatakan, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek baru menerbitkan surat arahan pada 2 September 2026, yang menurut tim hukum menginstruksikan Rektor UPR memanggil dan memeriksa pihak terkait, termasuk dr. AT dan BR.

Namun, pihaknya mempertanyakan informasi bahwa nama dr. AT kemudian tidak tercantum dalam daftar subjek pemeriksaan.

“Dalam perkara dugaan perselingkuhan, yang kami laporkan adalah AT. Kalau kemudian hanya BR yang ditindaklanjuti, tentu kami mempertanyakan dasar dan pertimbangannya. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih,” tegas Ari.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti, bukan melalui asumsi maupun perlakuan berbeda terhadap pihak yang dilaporkan.

Tim hukum juga menyoroti pendelegasian penanganan perkara kepada Rektorat UPR.

Ari menilai pendelegasian kewenangan harus tetap menjamin independensi pemeriksaan, terutama apabila terdapat dugaan konflik kepentingan.

Ia juga meminta agar pemeriksaan terkait pelanggaran tugas belajar dipisahkan dari dugaan pelanggaran etik, sehingga masing-masing persoalan dapat diperiksa sesuai substansinya.

Selain persoalan lambannya proses, tim hukum menyoroti dugaan beredarnya informasi pemeriksaan ke ruang publik.

Ari menyebut, jika dugaan kebocoran data tersebut terbukti, maka harus ada pemeriksaan untuk mengetahui sumber dan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Yetrie Ludang Soroti Dugaan Tebang Pilih dalam Kasus Tipikor Pascasarjana UPR

Hal tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan dokumen dan hasil pemeriksaan sebagaimana disebut dalam SK Rektor UPR Nomor 6708/UN24/KP/2026.

“Kalau benar terjadi kebocoran data pemeriksaan, harus dicari tahu siapa yang bertanggung jawab. Kerahasiaan pemeriksaan bukan persoalan sepele,” katanya.

Ari mendesak Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek mengambil sikap tegas dan memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, serta bebas dari kepentingan pihak tertentu.

Ia juga merujuk pada Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 10/O/2026 tentang Standar Pelayanan sebagai bagian dari dasar yang menurutnya perlu diperhatikan dalam penanganan pengaduan.

Menurut Ari, pelapor berhak memperoleh kepastian mengenai proses dan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

“Jika Tak Mampu, Silakan Mundur!”

Ari akhirnya melontarkan pernyataan keras kepada jajaran Itjen Kemdiktisaintek.

“Kasus ini sudah kami laporkan sejak 25 Juni 2026, tetapi dibiarkan berlarut-larut hingga akhirnya didelegasikan. Jika pimpinan maupun jajaran Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek merasa tidak mampu mengurai persoalan ini, atau justru tersandera oleh oknum internalnya sendiri, kami persilakan untuk mundur,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta adanya penghukuman terhadap pihak tertentu tanpa proses pemeriksaan. Yang dituntut adalah kepastian, keterbukaan, dan pemeriksaan yang objektif.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan. Jangan ada perlindungan terhadap siapa pun,” pungkas Ari.

Kaltengnews.idAktual • Cepat • Terpercaya

 

Redaksi Utama