Kuasa Hukum Yetrie Ludang Soroti Dugaan Tebang Pilih dalam Kasus Tipikor Pascasarjana UPR

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) Tahun Anggaran 2019–2022 yang menjerat Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Yetrie Ludang, Dr. Ari Yunus Hendrawan, SH, menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara terbuka dalam proses persidangan, khususnya terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pencairan keuangan negara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Ari Yunus menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mempertanyakan konstruksi hukum yang menurutnya belum menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem perbendaharaan negara.
“Hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang bersalah pantas menerima hukumannya. Namun keadilan harus berlandaskan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Ari.
Menurutnya, Prof. Yetrie Ludang saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR merupakan pejabat akademik yang tugas dan kewenangannya berfokus pada penyelenggaraan pendidikan pascasarjana, bukan sebagai pejabat perbendaharaan negara yang memiliki kewenangan mencairkan anggaran.
Ari mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang bertugas menyelenggarakan program magister dan doktor serta penjaminan mutu pendidikan.
“Tidak ada satu ketentuan yang memberikan kewenangan pengelolaan kas negara kepada Direktur Pascasarjana. Sementara urusan perbendaharaan berada pada unit keuangan yang memang ditunjuk berdasarkan regulasi,” katanya.
Ia menilai pertanggungjawaban atas proses pencairan anggaran semestinya juga ditelusuri kepada pejabat yang secara hukum memiliki kewenangan melakukan verifikasi, pengujian, hingga pencairan dana.
Dalam keterangannya, Ari menyebut bahwa sistem pengelolaan keuangan negara menganut prinsip pemisahan tugas (segregation of duties), sehingga setiap pejabat memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.
Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian administrasi maupun materiil terhadap dokumen pengeluaran negara.
Ia mengutip ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 yang mengatur kewajiban PPK melakukan pengujian atas kebenaran dokumen pengeluaran serta memiliki kewenangan menolak dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Bendahara Pengeluaran juga memiliki kewenangan untuk menolak Surat Perintah Bayar apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika memang ditemukan adanya dokumen yang dianggap tidak sah atau berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka perlu dilihat siapa yang memiliki kewenangan menguji, memverifikasi, dan mengesahkan dokumen tersebut,” ujar Ari.
Kuasa hukum Yetrie Ludang juga menyinggung adanya surat dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya tertanggal 20 Juli 2022 Nomor R-139/O.2.10/Fd.1/07/2022 yang, menurutnya, menyatakan laporan terkait persoalan tersebut saat itu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Ari, keberadaan surat tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian di pengadilan.
“Dokumen tersebut merupakan bagian dari fakta yang nantinya akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” katanya.
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk membuktikan posisi dan peran kliennya dalam perkara tersebut.
Ia berharap proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun seluruh fakta, dokumen, dan argumentasi hukum harus diuji secara terang benderang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pascasarjana UPR Tahun 2019–2022 saat ini masih berproses di ranah hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Prof. Yetrie Ludang.(red/ig)






