Yohanes Buka Suara: Konten Viral Zheze Galuh Berisiko Hukum

Mantan Kuasa Hukum Ingatkan Masa Pengawasan Belum Berakhir, Medsos Jangan Dijadikan Alat Kegaduhan
PALANGKA RAYA – Kembali viralnya konten media sosial yang melibatkan Zheze Galuh alias Ernawati menuai perhatian publik. Fenomena tersebut mendapat tanggapan dari mantan kuasa hukumnya, Yohanes, S.H., yang pernah mendampingi Zheze dalam perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menurut Yohanes, polemik yang kini berkembang terkait perseteruan antara Zheze Galuh dengan konten kreator kuliner nasional Ci Mehong seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
“Dengan viralnya narasi video Zheze Galuh saat ini di media sosial, saya sebagai mantan kuasa hukumnya sangat menyayangkan apabila kembali muncul konten atau pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik dan persoalan hukum baru,” ujar Yohanes saat ditemui di Kantor Hukum Law Firm Ajungs & Partners, Ballroom Hotel Batu Suli, Jalan Raden Saleh Nomor 01, Palangka Raya.
Yohanes menjelaskan bahwa setiap unggahan di media sosial yang dinilai menyerang, menghina, mencemarkan nama baik, atau merugikan pihak lain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Ia mengingatkan bahwa Zheze Galuh sebelumnya pernah berhadapan dengan proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 324/Pid.Sus/2025/PN Plk, Ernawati alias Zheze Binti Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan secara langsung kepada korban.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dengan masa pengawasan selama tujuh bulan serta sejumlah syarat khusus yang wajib dipatuhi selama masa percobaan berlangsung.
Yohanes mengungkapkan bahwa saat proses persidangan dirinya sempat memohon kepada majelis hakim agar akun media sosial kliennya tidak dinonaktifkan karena menjadi salah satu sarana mencari nafkah.
“Saat itu saya memohon kepada majelis hakim agar akun media sosial yang bersangkutan tidak dinonaktifkan karena merupakan bagian dari mata pencahariannya. Namun majelis hakim memberikan pesan yang sangat tegas agar media sosial digunakan untuk hal-hal yang positif dan tidak dipakai untuk membuat kegaduhan,” jelasnya.
Menurut Yohanes, pesan majelis hakim tersebut masih sangat relevan hingga saat ini.
“Majelis hakim saat itu berpesan, silakan menggunakan media sosial untuk usaha dan kegiatan positif, tetapi jangan digunakan untuk menyerang pihak lain atau menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” katanya.
Lebih lanjut, Yohanes mengingatkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, masa pengawasan terhadap Zheze Galuh masih berlaku hingga 2 Oktober 2026. Tanggal tersebut merupakan batas berakhirnya masa pengawasan atau hukuman percobaan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
“Perlu dipahami bahwa masa pengawasan berdasarkan putusan pengadilan akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2026. Selama masa tersebut, yang bersangkutan wajib mematuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan pengadilan dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Yohanes.
Terkait polemik yang kini berkembang antara Zheze Galuh dan Ci Mehong, Yohanes menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencari perlindungan hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu unggahan atau pernyataan di media sosial.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa nama baiknya dirugikan atau terdapat dugaan pelanggaran hukum akibat konten yang beredar, maka jalur hukum merupakan mekanisme yang tepat untuk memperoleh kepastian hukum.
“Negara telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Yohanes juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka memberikan konsultasi maupun pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum terkait dugaan pelanggaran melalui media sosial.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku. Media sosial harus menjadi sarana edukasi, komunikasi, dan usaha yang produktif, bukan menjadi alat untuk menyerang atau mempermalukan pihak lain,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Zheze Galuh maupun Ci Mehong belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait polemik yang saat ini berkembang di media sosial.(red/ig)






