Banding Masih Berjalan, Ketegangan Warga dan PT Agro Indomas di Lahan Sengketa Nyaris Berujung Benturan Fisik

KOTAWARINGIN TIMUR – Konflik agraria antara warga dan PT Agro Indomas kembali menjadi sorotan publik setelah ketegangan di lokasi lahan sengketa di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, nyaris berujung benturan fisik. Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah warga mendatangi area yang masih menjadi objek sengketa hukum dan berhadapan langsung dengan pihak pengamanan perusahaan.
Situasi memanas ketika warga mempertanyakan aktivitas perusahaan di area yang mereka klaim masih berstatus sengketa dan belum memiliki kepastian hukum tetap. Dalam sejumlah video yang beredar luas di media sosial, terlihat warga dan petugas keamanan perusahaan saling berhadapan dalam jarak dekat. Beberapa warga tampak menyampaikan protes secara langsung, sementara petugas keamanan berupaya menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Di lokasi juga terlihat keberadaan alat berat yang memicu reaksi warga. Mereka menilai aktivitas yang dilakukan perusahaan berpotensi menimbulkan persoalan baru mengingat perkara tersebut masih berproses di pengadilan.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, SH, menegaskan bahwa sengketa lahan yang menjadi pokok persoalan hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, pihak warga telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit.
“Perkara ini masih dalam proses hukum. Kami telah mengajukan banding atas Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt melalui Akta Pernyataan Banding Elektronik tertanggal 28 April 2026. Karena itu kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sapriyadi sebagaimana dikutip dari keterangannya yang menyertai dokumentasi peristiwa di lapangan.
Menurut Sapriyadi, setiap pihak seharusnya menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat sampai terdapat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ketika proses hukum masih berjalan, semestinya semua pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai persoalan hukum yang masih diperjuangkan di pengadilan justru memicu konflik di lapangan,” tegasnya.
Dalam rekaman video yang beredar, warga tampak mempertanyakan aktivitas yang dilakukan di lahan yang mereka anggap masih menjadi objek sengketa. Beberapa warga meminta penjelasan mengenai keberadaan alat berat dan kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir di lokasi juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan dialog dan tidak terpancing emosi. Mereka khawatir situasi yang semakin memanas dapat menimbulkan benturan yang merugikan semua pihak.
Berdasarkan video yang beredar, suasana sempat diwarnai adu argumen antara warga dan pihak keamanan. Meskipun demikian, bentrokan fisik yang dikhawatirkan terjadi akhirnya dapat dihindari setelah beberapa pihak berusaha menenangkan massa.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana konflik agraria yang belum tuntas secara hukum dapat memunculkan ketegangan sosial di lapangan. Apalagi, lahan yang disengketakan memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di kawasan perkebunan kelapa sawit produktif.
Pengamat hukum menilai bahwa ketika suatu perkara masih dalam proses banding, maka putusan tingkat pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
Prinsip tersebut sejalan dengan asas kepastian hukum dan due process of law, yakni setiap sengketa harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya tekanan maupun tindakan yang berpotensi memicu konflik.
Meningkatnya tensi di lokasi sengketa juga menjadi perhatian berbagai kalangan. Aparat keamanan dan pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif menjaga kondusivitas serta mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan musyawarah.
Langkah pencegahan dinilai penting untuk menghindari potensi konflik horizontal yang dapat melibatkan lebih banyak masyarakat. Selain itu, keberadaan aparat diharapkan mampu memastikan tidak ada tindakan yang dapat memperkeruh suasana selama proses hukum berlangsung.
“Yang paling penting saat ini adalah menjaga situasi tetap kondusif. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang bisa memicu benturan,” kata Sapriyadi.
Hingga berita ini ditulis, proses banding atas perkara sengketa lahan tersebut masih berlangsung di tingkat pengadilan yang berwenang. Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang mengakhiri sengketa antara warga dan PT Agro Indomas.
Sementara itu, warga berharap hak-hak mereka dapat diperjuangkan melalui jalur hukum yang sedang ditempuh. Di sisi lain, berbagai pihak berharap konflik yang terjadi tidak berkembang menjadi benturan fisik yang lebih besar dan dapat mengganggu stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Kasus ini kembali menjadi gambaran bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan kepastian hukum, komunikasi yang terbuka, serta komitmen seluruh pihak untuk menahan diri hingga proses hukum mencapai putusan akhir.
Sementara itu dari pihak PT Agro Indomas, belum didapatkan keterangan resmi terkait apa yang diharapkan warga tersebut, hingga berita ini ditayangkan. (Red/ig)






