Pemilihan Rektor UPR Disoal, Tari Budayanti Usop Siapkan Langkah Hukum

Pemilihan Rektor UPR Disoal, Tari Budayanti Usop Siapkan Langkah Hukum

Dugaan Pelanggaran Proses Pemilihan Mengemuka, Kandidat Minta Tahapan Pilrek Berjalan Transparan

PALANGKA RAYA – Dinamika Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kembali menjadi sorotan. Salah satu kandidat calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, ST., MT, dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan yang sedang berlangsung.

Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah tahapan pemilihan rektor dinilai menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Dugaan ketidaksesuaian prosedur dan mekanisme yang berlaku disebut menjadi alasan munculnya keberatan terhadap proses yang tengah berjalan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa langkah hukum disiapkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan asas keadilan.

Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030 sendiri menjadi perhatian luas kalangan akademisi maupun masyarakat Kalimantan Tengah. Sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di provinsi tersebut, proses pemilihan pimpinan universitas dinilai memiliki dampak strategis terhadap arah pengembangan pendidikan tinggi di daerah.

Sebelumnya, Tari Budayanti Usop resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor pada Mei 2026. Dalam pencalonannya, ia mengusung visi mewujudkan Universitas Palangka Raya yang integralistik dan terpadu dengan nilai-nilai Pancasila serta berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan yang berkelanjutan.

Saat menyerahkan berkas pencalonan, Tari menyatakan keinginannya untuk berkontribusi membangun UPR agar semakin berkembang dan menjadi perguruan tinggi yang terdepan.

“Saya ingin berkontribusi membangun Universitas Palangka Raya agar semakin berkembang dan mampu menjadi perguruan tinggi yang terdepan,” ujar Tari saat proses pendaftaran calon rektor.

Dalam berbagai kesempatan, Tari juga menekankan pentingnya integritas, pengabdian, serta tata kelola yang baik dalam membangun institusi pendidikan tinggi. Ia mengusung konsep kampus yang berlandaskan nilai Pancasila, berintegritas, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Mendidik Manusia, Menghidupkan Pancasila di Tengah Tantangan Zaman

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari panitia pemilihan rektor maupun pihak Universitas Palangka Raya terkait substansi dugaan pelanggaran yang dipersoalkan. Pihak kampus juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai rencana langkah hukum yang disebut akan ditempuh.

Pengamat pendidikan menilai setiap keberatan dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi merupakan bagian dari mekanisme demokratis yang dijamin oleh peraturan. Namun demikian, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan jalur hukum dan mekanisme kelembagaan yang tersedia agar tidak mengganggu stabilitas akademik kampus.

Proses pemilihan rektor sendiri pada prinsipnya harus menjunjung tinggi asas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, apabila terdapat keberatan atau dugaan pelanggaran, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kaltengnews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari Tari Budayanti Usop, Panitia Pemilihan Rektor UPR, Senat Universitas, dan pihak Rektorat UPR guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip pemberitaan yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

(Redaksi/Kaltengnews.id)

Sumber:

  • Laporan CyrusTimes terkait polemik Pemilihan Rektor UPR.
  • Data pencalonan Tari Budayanti Usop pada Pemilihan Rektor UPR 2026–2030.

Admin

Tinggalkan Balasan