Bareskrim Tetapkan Dua Direktur Tersangka Tambang Emas Ilegal

JAKARTA, Kaltengnews.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus dugaan tambang emas ilegal yang melibatkan korporasi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) sebagai tersangka terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni DHB, Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC, Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 hingga saat ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan secara bertahap oleh penyidik.
“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Menurutnya, penyidikan perkara tersebut tidak hanya fokus pada aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana yang diduga berasal dari hasil kegiatan ilegal tersebut.
Penyidik menilai terdapat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam aktivitas penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kegiatan tersebut.
Dalam rangka mengungkap keseluruhan jaringan dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah tersebut dilakukan guna menelusuri aset, transaksi keuangan, dan aliran dana yang diduga terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik terus melakukan tracing asset dan follow the money untuk mengidentifikasi seluruh aset yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Ade Safri.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara melalui pelacakan aset hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka awal dalam perkara tersebut, yakni berinisial TW, DW, dan BSW.
Ketiga tersangka tersebut saat ini telah memasuki tahap lanjutan proses hukum setelah berkas perkaranya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelitian.
Penetapan DHB dan VC sebagai tersangka baru menunjukkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Melalui semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), Polri menyatakan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum demi melindungi masyarakat dan menjaga kepentingan bangsa,” tegas Ade Safri.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana maupun terlibat dalam jaringan pengelolaan dan perdagangan emas ilegal.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum mengingat praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu tata kelola sektor pertambangan nasional.
(Redaksi Kaltengnews.id)






