Zheze Galuh Terancam Dibui Jika Langgar Masa Pengawasan

Zheze Galuh Terancam Dibui Jika Langgar Masa Pengawasan

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap Zheze Galuh alias Ernawati kembali menjadi perhatian publik setelah majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dalam masa pengawasan yang ditetapkan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

Berdasarkan salinan putusan perkara Nomor 199/Pid.Sus/2025/PN Prk, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dengan masa pengawasan selama enam bulan. Artinya, hukuman tersebut bersifat pidana bersyarat dan tidak langsung dijalankan selama terdakwa mematuhi seluruh ketentuan hukum dalam masa pengawasan yang telah ditetapkan pengadilan.

Salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut menyebutkan bahwa publik perlu memahami substansi putusan pengadilan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

“Putusan ini bukan berarti terdakwa bebas sepenuhnya. Apabila selama masa pengawasan enam bulan melakukan tindak pidana kembali, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ancaman Penjara Jika Mengulangi Perbuatan

Menurut kalangan hukum, pidana bersyarat merupakan bentuk pemidanaan yang memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman badan secara langsung.

Namun demikian, konsekuensi hukum tetap melekat selama masa pengawasan berlangsung. Jika terpidana kembali melakukan tindak pidana dalam kurun waktu tersebut, maka putusan pidana penjara yang sebelumnya ditangguhkan dapat diberlakukan.

Kuasa hukum yang sebelumnya memberikan pendampingan dalam perkara tersebut juga pernah menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang telah dibacakan majelis hakim.

Baca Juga :  Pemilihan Rektor UPR Disoal, Tari Budayanti Usop Siapkan Langkah Hukum

Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan persidangan yang mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Perspektif Hukum

Dalam konteks perkara yang menjadi sorotan publik tersebut, ketentuan hukum yang menjadi perhatian adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen hukum yang digunakan negara dalam menjaga ketertiban ruang digital dan mencegah penyebaran konten yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menjadi Pelajaran Bagi Pengguna Media Sosial

Kasus yang menimpa Zheze Galuh menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pengamat hukum menilai era digital menuntut setiap pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, mengunggah konten maupun menyebarkan informasi kepada publik.

Dengan adanya putusan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan hukum yang harus dihormati demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait perkara tersebut masih menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial dan ruang publik.(red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan