Sengketa Tambang Emas, Rahmadi Banding, Ajungs Ajukan Kontra Memori

Sengketa Tambang Emas, Rahmadi Banding, Ajungs Ajukan Kontra Memori

 

KASONGAN, KALTENGNEWS.ID — Sengketa perdata terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal dan kerusakan hutan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berlanjut ke tingkat banding. Dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Ksn, PT Persada Era Agro Kencana (PT PEAK) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan Kontra Memori Banding untuk menanggapi upaya hukum yang diajukan pihak Sumber M., S.Pd.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kasongan dalam perkara tersebut tercatat bertanggal 6 Oktober 2026. Setelah putusan tingkat pertama itu, Sumber M. mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Letam, S.H.

Menanggapi upaya hukum tersebut, tim kuasa hukum PT PEAK yang terdiri dari Ajungs TH. L. Suan, S.H., Yohanes Surya Negara, S.H., Endas Trisniwati, S.Pd., S.H., M.H., dan Devi Dwi Subantri, S.H., M.H., menyampaikan Kontra Memori Banding tertanggal 13 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut, PT PEAK meminta Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak alasan-alasan banding yang diajukan pihak Pembanding dan menguatkan putusan PN Kasongan.

Dalam Kontra Memori Banding, PT PEAK membantah tudingan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal maupun kerusakan hutan di kawasan yang dipersoalkan, termasuk wilayah yang disebut sebagai Hutan Desa Tampelas.

Pihak PT PEAK berpendapat bahwa sejumlah hal yang dipersoalkan, seperti permohonan akses jalan, penggunaan jalan, komunikasi, hingga keberadaan alat berat, tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan atau pemberian izin terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Dokumen itu juga memuat argumentasi mengenai lokasi objek sengketa yang disebut secara administratif berada di Desa Gelinggang, bukan Desa Tampelas, serta penjelasan pihak perusahaan terkait perizinan yang dimilikinya.

Baca Juga :  Profil Hensah, Kakanwil Ditjenpas Kalteng: Pernah Pimpin Rutan Kuala Kapuas, Kini Kembali dengan Pengalaman Baru

Seluruh argumentasi tersebut merupakan posisi hukum PT PEAK sebagaimana disampaikan dalam Kontra Memori Banding dan masih perlu dinilai berdasarkan keseluruhan bukti serta pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

Perkara ini turut mempersoalkan tuntutan ganti rugi yang disebut mencapai Rp65,526 miliar untuk kerugian materiil dan Rp15 miliar untuk kerugian immateriil, dengan total Rp80,526 miliar.

PT PEAK membantah dasar pembuktian dan perhitungan kerugian tersebut. Dalam Kontra Memori Banding, pihak perusahaan juga mempersoalkan pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pemeriksaan setempat pada 25 September 2026 serta pemantauan udara menggunakan drone turut disebut dalam rangkaian materi yang berkaitan dengan sengketa. Namun, bobot pembuktian setiap fakta tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

Perlu ditegaskan, putusan PN Kasongan tanggal 6 Oktober 2026 merupakan putusan pada tingkat pertama yang menjadi objek upaya hukum banding. Kontra Memori Banding PT PEAK merupakan tanggapan pihak Terbanding terhadap alasan-alasan banding, bukan putusan dari Pengadilan Tinggi.

Berdasarkan dokumen yang tersedia, belum terdapat salinan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dapat memastikan hasil akhir upaya hukum tersebut. Karena itu, amar putusan PN Kasongan secara terperinci dan status akhir perkara perlu merujuk pada salinan resmi putusan serta dokumen pengadilan terbaru.

Kaltengnews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Sumber M., melalui kuasa hukumnya Rahmadi G. Letam, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan atas materi sengketa ini. (ig)

Redaksi Utama