Ajungs Suan, S.H. Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ruang Pulih ke Polda Kalteng

Ajungs Suan, S.H. Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ruang Pulih ke Polda Kalteng

KALTENGNEWS.ID, PALANGKA RAYA – Muhammad Maidani melalui kuasa hukumnya, Ajungs Suan, S.H., dari Law Firm Ajungs TH L. Suan, S.H. & Partners, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terkait usaha Ruang Pulih ke Polda Kalimantan Tengah.

Laporan tertanggal 22 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit V Cyber Crime.

“Laporan Polisi ini merupakan bentuk penegakan aturan hukum dalam ruang publik,” kata Ajungs Suan, S.H. kepada media ini, Sabtu (24/10/2026).

Dalam laporan tersebut, Firtrya Ayu Anggraini disebut sebagai pihak terlapor. Pelapor menduga terdapat persoalan terkait akses akun Online Single Submission (OSS) milik Ruang Pulih serta sejumlah unggahan media sosial yang dinilai merugikan reputasi dan keberlangsungan usaha tersebut.

Berdasarkan uraian pengaduan, persoalan akses akun OSS disebut bermula pada 3 Mei 2025. Sementara itu, unggahan yang dipersoalkan pelapor disebut terjadi pada 6, 9, dan 20 Oktober 2026.

Pelapor menilai informasi yang disampaikan melalui unggahan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ajungs Suan Minta Bukti Diperiksa Objektif

Ajungs Suan menegaskan, persoalan tersebut perlu ditangani berdasarkan fakta, bukti elektronik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bukti elektronik, konteks unggahan, pihak yang mengelola akun, serta kebenaran informasi yang disampaikan harus diperiksa secara objektif. Kami menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum agar perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa setiap pihak memiliki hak atas perlindungan hukum. Karena itu, dugaan perbuatan yang berpotensi merugikan nama baik harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Jerat Hukum Menjerat Samin Tan, Bos PT AKT Kembali Jadi Sorotan

Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk mengklarifikasi persoalan secara objektif dan menghindari kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terungkap.

Minta Polda Kalteng Menindaklanjuti Pengaduan

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Maidani meminta kepolisian menindaklanjuti pengaduan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dan menelaah bukti elektronik yang dilampirkan.

Dokumen pengaduan memuat surat kuasa khusus, tangkapan layar komunikasi terkait akun OSS, dokumentasi pengumuman penutupan Ruang Pulih, serta tangkapan layar unggahan media sosial.

Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penerapan ketentuan hukum tersebut tetap harus dinilai berdasarkan fakta peristiwa, peraturan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Ajungs juga menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini.

“Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah menurut hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan oleh Polda Kalteng maupun tanggapan dari pihak terlapor.

Seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red3/sadewaev)

Sadewaev

https://wa.me/6282151085635