Samuel Ojahan: Sanksi Hukum Tegas Diperlukan untuk Mengatasi Karhutla dan Kabut Asap Berkepanjangan di Sumatera

Samuel Ojahan: Sanksi Hukum Tegas Diperlukan untuk Mengatasi Karhutla dan Kabut Asap Berkepanjangan di Sumatera

 

Kalteng, Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan kabut asap berkepanjangan di sejumlah wilayah Sumatera kembali menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Selain merusak lingkungan hidup, karhutla berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, pendidikan, transportasi, aktivitas ekonomi, dan kualitas hidup warga.

Samuel Ojahan, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), menilai bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api ketika kebakaran telah meluas. Langkah pencegahan, pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta pemulihan lingkungan harus dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak kabut asap setiap tahun, sementara upaya pencegahan dan pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum tidak berjalan secara optimal,” demikian pandangan dalam opini ini.

Pengalaman Langsung Melihat Dampak Kabut Asap

Selama menjalani liburan di salah satu wilayah Sumatera selama kurang lebih dua minggu pada Oktober 2026, Samuel mengaku melihat kondisi kabut asap yang sangat tebal dan tidak menunjukkan pengurangan yang berarti selama masa kunjungannya.

Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan, terutama karena anak-anak harus diliburkan dari sekolah dan keluarga merasa khawatir untuk beraktivitas di luar rumah akibat risiko kesehatan dari paparan asap.

Liburan yang seharusnya menjadi kesempatan untuk menikmati waktu bersama keluarga dan beraktivitas di ruang terbuka justru harus dihabiskan di dalam rumah demi mengurangi paparan udara yang tercemar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan hutan yang terbakar. Ketika asap menyebar ke permukiman, masyarakat yang tidak terlibat dalam pembakaran pun ikut menanggung akibatnya.

“Anak-anak kehilangan kesempatan belajar secara normal, masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, dan keluarga hidup dalam kekhawatiran terhadap kesehatan mereka. Situasi seperti ini sangat memprihatinkan. Kita tidak boleh membiarkan persoalan yang sama terus berulang pada 2027,” tegas Samuel dalam pandangan opininya.

Kabut Asap dan Hak Konstitusional Masyarakat

Karhutla merupakan persoalan lingkungan hidup yang memiliki dimensi hukum, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Asap kebakaran mengandung partikel halus serta berbagai polutan yang dapat menyebabkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, gangguan pernapasan, serta memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit jantung maupun paru-paru.

Baca Juga :  Polres Gunung Mas Tindaklanjuti Aduan PETI di DAS Kahayan, Warga Sepakat Hentikan Aktivitas Tambang

Dalam perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia, persoalan tersebut berkaitan erat dengan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jaminan konstitusional tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata. Pemerintah perlu melakukan pemantauan kualitas udara, memberikan informasi risiko secara cepat dan terbuka, menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, serta memastikan tindakan pencegahan dan penanggulangan dilaksanakan secara efektif.

Selain mengancam kesehatan, karhutla juga menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya habitat satwa, terganggunya keanekaragaman hayati, pencemaran udara, dan pelepasan karbon ke atmosfer. Pada kawasan gambut, kebakaran dapat menjadi sangat sulit dipadamkan karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah.

Dampak sosial dan ekonomi juga tidak dapat diabaikan. Kegiatan belajar mengajar dapat terganggu, transportasi berpotensi mengalami hambatan, produktivitas masyarakat menurun, dan biaya kesehatan meningkat. Apabila kerugian dapat dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum pihak tertentu, upaya ganti rugi dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukti yang memadai.

Menurut Samuel, Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk mencegah dan menindak pembakaran hutan dan lahan. Tantangan pentingnya adalah memastikan peraturan tersebut diterapkan secara konsisten, disertai pengawasan yang efektif dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”

Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembakaran lahan yang memenuhi unsur tindak pidana bukanlah pelanggaran ringan. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlak (red3/sadewaev)

Sadewaev

https://wa.me/6282151085635