Polres Gunung Mas Tindaklanjuti Aduan PETI di DAS Kahayan, Warga Sepakat Hentikan Aktivitas Tambang

Polres Gunung Mas Tindaklanjuti Aduan PETI di DAS Kahayan, Warga Sepakat Hentikan Aktivitas Tambang

GUNUNG MAS – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, Kabupaten Gunung Mas.

Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran kepolisian bersama pihak terkait melakukan pengecekan lapangan serta dialog dengan masyarakat dan para penambang yang beraktivitas di lokasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dapat ditangani secara persuasif dan sesuai prosedur.

Dalam pertemuan yang berlangsung di lokasi, warga dan pihak terkait disebut mencapai kesepakatan untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan DAS Kahayan. Kesepakatan itu diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kapolres Gunung Mas melalui jajaran yang turun ke lapangan menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang dilaporkan masyarakat. Selain itu, pendekatan dialogis dan edukatif juga dikedepankan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum maupun dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga :  AKP Jhon Digul Manra Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Katingan

Aktivitas PETI selama ini menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah sekitar. DAS Kahayan sendiri merupakan salah satu kawasan penting yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di Kalimantan Tengah.

Polres Gunung Mas mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah menyampaikan informasi serta mendukung upaya penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Ke depan, pengawasan terhadap kawasan DAS Kahayan akan terus dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan kesepakatan yang telah dicapai dapat dijalankan secara konsisten. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gunung Mas.(ig).

 

Admin