Habiburokhman: Usulan KPK Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Sah Saja, Namun Harus Berdasarkan Dasar Hukum

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan hal yang sah. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan publik atau opini, melainkan harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat merespons usulan sejumlah pihak, termasuk Mahfud MD, yang mendorong KPK mengambil alih penanganan perkara yang kini telah berada dalam proses hukum.
“Ya boleh saja. Silakan saja. KPK kan punya kewenangan. Tapi lihat dulu dasar hukumnya,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026).
Menurut Habiburokhman, sejak awal perkara tersebut sebenarnya sudah berada dalam pengawasan KPK melalui mekanisme supervisi. Dengan demikian, lembaga antirasuah tetap memiliki peran dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kasus ini sejak awal sudah disupervisi langsung oleh KPK. Jadi mekanisme pengawasannya sudah berjalan,” katanya.
Ia menilai, supervisi merupakan instrumen yang telah diatur dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan proses penyidikan tetap profesional, transparan, dan akuntabel tanpa harus serta-merta mengambil alih penanganan perkara.
Di sisi lain, KPK juga menyatakan belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengambil alih penyidikan perkara tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kewenangan pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Asep menegaskan bahwa KPK tidak dapat bertindak hanya berdasarkan asumsi atau tekanan publik.
“Pengambilalihan perkara memiliki kriteria yang diatur dalam undang-undang. Jadi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, KPK dapat mengambil alih penyidikan apabila, antara lain, laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses penanganan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat dugaan perlindungan terhadap pelaku, adanya intervensi kekuasaan, atau aparat penegak hukum menyatakan tidak mampu menangani perkara secara objektif.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya masih mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung dan menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Perkaranya masih pada tahap awal. Kami mengikuti perkembangan proses penyidikannya terlebih dahulu,” kata Budi Prasetyo.
Perdebatan mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara Febrie Adriansyah mencuat setelah muncul berbagai usulan dari sejumlah kalangan agar proses penanganan dilakukan oleh lembaga antirasuah demi menjaga independensi dan kepercayaan publik. Meski demikian, hingga kini KPK menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Publik kini menantikan proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Red/ig)






