Dugaan Pungli dalam Proses RJ di Garut Disorot FERADI WPI

GARUT – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Garut menjadi sorotan serius Forum Era Adil Indonesia Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI). Organisasi pendamping hukum tersebut meminta aparat pengawas internal Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap dugaan adanya permintaan uang dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sorotan itu muncul setelah Tim Pendamping Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Partners menerima informasi mengenai dugaan terhambatnya proses administrasi penyelesaian perkara, meskipun sebelumnya telah tercapai kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan terlapor.
Asisten Advokat FERADI WPI, Exsel Mochamad Wiki, S.H., menjelaskan bahwa kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak telah dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pada 25 Juni 2026. Namun, menurutnya, proses tindak lanjut yang seharusnya berjalan sesuai mekanisme hukum justru diduga mengalami kendala.
“Kami menerima informasi dan telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan adanya permintaan uang dalam proses tersebut. Bukti-bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Exsel Mochamad Wiki kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Menurut Exsel, dugaan permintaan uang tersebut diduga melibatkan seorang pembantu penyidik berinisial Briptu “FAA”. Selain itu, dalam laporan yang diterima tim pendamping hukum, juga disebut adanya dugaan keterkaitan seorang oknum Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut berinisial “I.I”.
Meski demikian, FERADI WPI menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan internal kepolisian maupun proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., M.Kom., menegaskan bahwa integritas aparat penegak hukum merupakan faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut perempuan dan anak.
Menurut Donny, mekanisme Restorative Justice merupakan instrumen hukum yang bertujuan menciptakan penyelesaian perkara yang berkeadilan, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Karena itu, pelaksanaan RJ harus terbebas dari segala bentuk penyimpangan maupun praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Proses Restorative Justice harus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar. Apabila benar terdapat dugaan penyimpangan oleh oknum aparat, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Divisi Propam dan pengawas internal Polri,” tegas Donny Andretti.
Ia menambahkan, penanganan dugaan pelanggaran etik maupun pidana oleh aparat penegak hukum harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan aset yang sangat penting. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.
FERADI WPI juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak sebagai korban dugaan tindak pidana harus tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, kepastian hukum bagi pihak korban maupun pihak terlapor harus dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Tim Pendamping Hukum FERADI WPI menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki kepada pihak berwenang untuk mendukung proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun dari institusi Kepolisian terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa berkepentingan atas pemberitaan ini.
(Tim)






