Hakim Tolak Praperadilan PT KBM, Kejati Kalteng Fokus Buktikan Perkara Zirkon

Hakim Tolak Praperadilan PT KBM, Kejati Kalteng Fokus Buktikan Perkara Zirkon

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terkait penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunannya periode 2020–2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Yunitha, S.H., di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, yakni Kejati Kalteng, serta menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan PT KBM tidak dapat diterima.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh PT KBM melalui Direktur Utama Lupi Salim Bong yang diwakili kuasa hukumnya, terkait keberatan atas tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas zirkon dan mineral turunannya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Kejati Kalteng menegaskan akan memfokuskan upaya penegakan hukum pada pembuktian pokok perkara dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  Pemilihan Rektor UPR Disoal, Tari Budayanti Usop Siapkan Langkah Hukum

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan pengadilan memperkuat keyakinan pihaknya bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum, secara transparan dan profesional. Fokus kami saat ini adalah pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” ujar Hendri Hanafi.

Sementara itu, dalam proses persidangan praperadilan sebelumnya, kuasa hukum PT KBM menyampaikan keberatan terhadap sejumlah tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Kalteng dan mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan dalam penanganan perkara tersebut.

Perkara dugaan korupsi tata niaga zirkon yang tengah ditangani Kejati Kalteng menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik di Kalimantan Tengah. Dengan berakhirnya proses praperadilan, penanganan perkara kini memasuki tahapan pembuktian di persidangan pokok perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

**(Redaksi Kaltengnews.id)**

Admin

Tinggalkan Balasan