FERADI WPI Kawal Gugatan Pembatalan Lelang, Dugaan Pencairan Dana Rp2,4 Miliar Tanpa Persetujuan Digugat ke PN Semarang

FERADI WPI Kawal Gugatan Pembatalan Lelang, Dugaan Pencairan Dana Rp2,4 Miliar Tanpa Persetujuan Digugat ke PN Semarang

SEMARANG – Sengketa hukum terkait dugaan rekayasa administrasi dan pencairan dana miliaran rupiah tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus. Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan yang tergabung dalam Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI) WPI secara resmi mengajukan gugatan pembatalan lelang guna memperjuangkan hak-hak klien mereka yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.I.G.J.R.

Langkah hukum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., selaku kuasa hukum penggugat.

Dalam perkara ini, seluruh identitas pihak tergugat sengaja disamarkan menggunakan inisial sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, perkara ini berawal dari dugaan adanya serangkaian tindakan administrasi yang dinilai tidak sesuai prosedur dan diduga melibatkan sejumlah pihak dari berbagai profesi. Dugaan tersebut, menurut pihak penggugat, berujung pada pencairan fasilitas pembiayaan dalam jumlah besar tanpa adanya persetujuan sah dari klien mereka.

Pihak penggugat menyatakan bahwa kliennya hanya pernah menerima dana sekitar Rp300 juta, namun kemudian diduga terdapat pencairan fasilitas pinjaman yang mencapai Rp2,415 miliar tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari penggugat.

Kuasa hukum penggugat menilai dugaan pencairan tersebut menjadi salah satu substansi utama yang harus diuji melalui mekanisme persidangan.

“Kami mengajukan gugatan ini untuk memperoleh kepastian hukum, membatalkan proses yang diduga cacat secara hukum, serta memperjuangkan pemulihan hak-hak klien kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adv. Donny Andretti kepada awak media usai pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Semarang.

Donny menegaskan bahwa pihaknya berharap proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, independen, dan transparan, sehingga seluruh fakta hukum yang relevan dapat terungkap secara terang benderang.

“Klien kami berhak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, kami akan mengawal proses ini secara profesional hingga terdapat kepastian hukum,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan berbagai alat bukti serta argumentasi hukum yang akan diajukan dalam persidangan.

“Kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai koridor hukum yang berlaku. Seluruh dalil gugatan akan kami buktikan melalui alat bukti yang sah agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terhadap perkara ini,” ujar Markus.

Proses hukum ini juga mendapat dukungan penuh dari jajaran FERADI WPI, di antaranya Sukindar selaku Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Eko Affandy selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Tyas Susanti selaku Bendahara Umum FERADI WPI, serta David Agus Winoto selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI.

Baca Juga :  Mentan Minta Polri Usut Anomali Harga Sawit

David Agus Winoto berharap perkara yang tengah bergulir tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pihak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan prosedur serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga,” katanya.

FERADI WPI menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menghormati seluruh mekanisme peradilan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam gugatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat. (Red/ig)2

Admin

Tinggalkan Balasan