PT Asmin Koalindo Tuhup Terseret Kasus Korupsi BBM Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperkirakan mencapai Rp486 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan langsung oleh jajaran Kortas Tipikor Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Penyidik menetapkan empat orang tersangka, terdiri dari tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan satu pihak dari PT Asmin Koalindo Tuhup.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup. Pada tahap awal, transaksi dilakukan menggunakan mekanisme pembayaran yang dijamin melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, dalam pelaksanaannya, PT AKT disebut berulang kali mengalami keterlambatan hingga penunggakan pembayaran. Meski demikian, distribusi dan penyaluran BBM tetap berlangsung tanpa adanya penghentian pasokan maupun langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.
“Meskipun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran, pihak yang memiliki kewenangan di PT PPN tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangannya.
Adendum Perjanjian Diduga Untungkan PT AKT
Penyidik mengungkap, dalam perjalanan kerja sama tersebut terjadi perubahan kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian yang diduga justru memberikan keuntungan lebih besar kepada PT Asmin Koalindo Tuhup. Beberapa perubahan itu antara lain:
- Penambahan volume penyaluran BBM;
- Pemberian potongan harga (diskon);
- Penghapusan klausul denda keterlambatan pembayaran;
- Perubahan skema pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pelunasan.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan piutang perusahaan. Kesepakatan yang dilakukan disebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.
Akibat kebijakan tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Penyaluran BBM Capai 191 Juta Liter
Berdasarkan hasil penyidikan, total penyaluran BBM kepada PT AKT selama periode 2009–2012 mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi mencapai USD 137,29 juta. Namun, sebagian besar kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30,37 juta atau setara sekitar Rp486 miliar berdasarkan audit investigatif BPK RI.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:
- SW, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011;
- JI, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013;
- WTD, General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga;
- ST, pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai sejak tahun 2022. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 88 orang saksi, tiga ahli, melakukan penggeledahan di lima lokasi, serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Belum Dilakukan Penahanan
Meski telah berstatus tersangka, keempat pihak tersebut belum dilakukan penahanan. Kortas Tipikor Polri menyatakan para tersangka masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik juga masih melakukan penelusuran aset serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasus dugaan korupsi jual beli BBM yang menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi nasional dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. (Red/ig)






