Tolak Anak Yatim Piatu, Kebijakan SDN 4 Bukit Tunggal Soal Overkapasitas Jadi Sorotan

Tolak Anak Yatim Piatu, Kebijakan SDN 4 Bukit Tunggal Soal Overkapasitas Jadi Sorotan

PALANGKA RAYA – Kebijakan SD Negeri (SDN) 4 Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, yang menolak menerima seorang siswa pindahan berstatus anak yatim piatu dengan alasan keterbatasan daya tampung, menuai perhatian publik. Pasalnya, sekolah tersebut diketahui telah menerapkan jumlah peserta didik per rombongan belajar (rombel) yang melebihi ketentuan normal sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Siswa yang ditolak tersebut merupakan anak asal Kabupaten Gunung Mas yang saat ini diasuh oleh keluarga Advokat Ajungs TH.L. Suan, SH. Anak tersebut rencananya akan melanjutkan pendidikan di Kota Palangka Raya dan ditempatkan di sekolah yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal keluarga pengasuhnya.

Namun, saat proses pengajuan perpindahan dilakukan, pihak SDN 4 Bukit Tunggal menyatakan belum dapat menerima siswa tersebut dengan alasan kapasitas rombongan belajar telah penuh.

Kepala SDN 4 Bukit Tunggal, Ramida, S.Pd, membenarkan bahwa sekolahnya saat ini tidak menerima siswa pindahan baru, khususnya untuk jenjang kelas III.

“Berdasarkan hasil rapat sekolah, kami memutuskan untuk sementara tidak menerima siswa pindahan baru, khususnya kelas III, karena kapasitas rombongan belajar sudah penuh,” ujar Ramida saat dikonfirmasi.

Menurut Ramida, tingginya minat masyarakat untuk menyekolahkan anak di SDN 4 Bukit Tunggal disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang cukup pesat di wilayah Bukit Tunggal dan sekitarnya, terutama akibat berkembangnya kawasan perumahan rakyat dan perumahan bersubsidi.

“Saat penerimaan murid baru kemarin, sejak pagi masyarakat sudah datang mendaftarkan anak-anak mereka. Banyak yang akhirnya tidak dapat kami terima karena keterbatasan daya tampung sekolah,” katanya.

Ramida menjelaskan, kawasan sekitar Jalan Tingang dan Bukit Tunggal dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan pemukiman yang cukup signifikan. Kondisi tersebut berimbas pada meningkatnya jumlah anak usia sekolah dasar yang membutuhkan akses pendidikan negeri.

Di sisi lain, ketersediaan satuan pendidikan dasar di wilayah tersebut dinilai belum mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah penduduk.

“Jangkauan sekolah dasar lain dari kawasan ini relatif jauh, sekitar dua hingga tiga kilometer. Karena itu, masyarakat lebih banyak memilih SDN 4 Bukit Tunggal sebagai sekolah tujuan,” ujarnya.

Pihak sekolah pun berharap Pemerintah Kota Palangka Raya dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan sarana pendidikan melalui penambahan ruang kelas baru maupun pembangunan sekolah dasar negeri baru di kawasan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah peserta didik pada rombongan belajar tertentu di SDN 4 Bukit Tunggal saat ini mencapai 32 siswa dalam satu kelas, dengan dua rombongan belajar aktif.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik karena berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian, jumlah maksimal peserta didik Sekolah Dasar (SD) dalam kondisi normal ditetapkan sebanyak 28 peserta didik per rombongan belajar.

Dalam Bab II Tabel 1 Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, disebutkan secara tegas:

“Jumlah maksimal murid per rombongan belajar untuk jenjang Sekolah Dasar dalam kondisi normal adalah 28 peserta didik.”

Selain jumlah maksimal peserta didik, regulasi tersebut juga mengatur bahwa penetapan rombongan belajar harus mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:

  • ketersediaan ruang kelas;
  • standar sarana dan prasarana;
  • rasio luas ruang belajar;
  • efektivitas pembelajaran;
  • pemenuhan mutu layanan pendidikan.
Baca Juga :  Batanjung Didorong Jadi Gerbang Ekspor Kalteng

Dalam aturan yang sama disebutkan bahwa standar minimal luas ruang kelas pada jenjang SD adalah 2 meter persegi per peserta didik.

Meski demikian, regulasi tersebut juga membuka peluang adanya kondisi pengecualian. Dalam Bab II huruf B Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, satuan pendidikan dapat melebihi batas maksimal jumlah siswa apabila memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Beberapa syarat tersebut meliputi:

  1. keterbatasan jumlah satuan pendidikan di wilayah tertentu;
  2. akses menuju sekolah lain yang sulit dijangkau;
  3. keterbatasan ruang kelas dan tenaga pendidik;
  4. adanya proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan.

Dalam contoh yang tercantum pada lampiran keputusan tersebut, sekolah dasar yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses pendidikan dapat menerapkan kondisi pengecualian hingga 31 siswa dalam satu rombongan belajar.

Namun, kondisi pengecualian tersebut tidak dapat diberlakukan secara otomatis atau berdasarkan keputusan internal sekolah semata.

Regulasi mengharuskan adanya mekanisme administratif yang meliputi:

  • pengusulan oleh Dinas Pendidikan;
  • verifikasi data Dapodik;
  • analisis kebutuhan daya tampung;
  • verifikasi sarana dan prasarana;
  • rekomendasi UPT Kementerian;
  • penetapan resmi kondisi pengecualian.

Kasus penolakan siswa pindahan ini kemudian memunculkan perdebatan mengenai pemenuhan hak pendidikan anak, khususnya bagi anak dengan kondisi khusus seperti yatim piatu yang berpindah domisili karena alasan pengasuhan keluarga.

Hak memperoleh pendidikan sendiri dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan:

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

Di sisi lain, para pemerhati pendidikan menilai persoalan ini juga menunjukkan adanya tantangan dalam pemerataan layanan pendidikan dasar di kawasan perkotaan yang mengalami pertumbuhan penduduk dan pembangunan perumahan secara cepat.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Jayani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui pesan whatsapp pribadinya, tidak ada respon terkait status rombongan belajar SDN 4 Bukit Tunggal,dasar penerapan kondisi pengecualian, kebijakan penolakan siswa pindahan, serta langkah pemerintah daerah dalam mengatasi keterbatasan daya tampung pendidikan dasar di wilayah Bukit Tunggal masih menunggu tanggapan resmi.

Polemik ini diperkirakan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun kebijakan pemerataan akses pendidikan dasar, termasuk penambahan ruang kelas maupun pembangunan satuan pendidikan baru di kawasan dengan pertumbuhan penduduk tinggi.(Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan