Wali Kota Langsa Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Pelapor Minta Dugaan Maladministrasi Diperiksa

KALTENGNEWS.ID | LANGSA — Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E. dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh oleh masyarakat. Laporan tersebut meminta pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Pelapor menyatakan laporan telah disampaikan melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman RI dan telah menerima bukti pengiriman laporan.
Laporan tersebut berkaitan dengan polemik pelayanan di Puskesmas Langsa Lama yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk mempertanyakan tindak lanjut dan evaluasi Pemerintah Kota Langsa terhadap persoalan tersebut.
Salah satu hal yang turut dipertanyakan pelapor adalah perubahan jabatan Erizal, SKM., M.Kes. yang sebelumnya tercatat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama dan kemudian tercantum sebagai Direktur RSUD Langsa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan, dokumen kepegawaian Pemerintah Kota Langsa sebelumnya mencatat Erizal sebagai Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama. Sementara itu, informasi pada situs resmi RSUD Langsa mencantumkan Erizal, SKM., M.Kes. sebagai Direktur RSUD Langsa.
Pelapor Minta Proses Administrasi Diperiksa
Pelapor menegaskan, laporan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa Wali Kota Langsa telah terbukti melakukan maladministrasi.
Pelapor juga tidak menyimpulkan bahwa penempatan Erizal sebagai Direktur RSUD Langsa berkaitan dengan polemik pelayanan di Puskesmas Langsa Lama.
Hal yang diminta untuk diperiksa adalah proses pemeriksaan, evaluasi, pengawasan serta pengambilan keputusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pelayanan publik.
Beberapa hal yang dipertanyakan pelapor antara lain apakah persoalan pelayanan di Puskesmas Langsa Lama telah diperiksa secara resmi, apakah terdapat hasil evaluasi atau pemeriksaan internal, serta apakah telah dilakukan pembinaan atau tindak lanjut.
Pelapor juga meminta kejelasan mengenai dasar dan pertimbangan penunjukan Erizal sebagai pimpinan RSUD Langsa, termasuk apakah kompetensi, rekam jejak dan kinerja pejabat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Selain itu, pelapor mempertanyakan apakah seluruh proses administrasi dan kewenangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta apakah masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai tindak lanjut persoalan pelayanan tersebut.
Ombudsman Berwenang Mengawasi Pelayanan Publik
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam mekanisme pengaduannya, Ombudsman juga meminta informasi mengenai apakah masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keluhan kepada instansi yang dilaporkan.
Pemerintah Kota Langsa juga menjadi salah satu pemerintah daerah yang masuk dalam lokus penilaian Ombudsman Aceh terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian tersebut antara lain mencakup aspek kompetensi pelaksana pelayanan dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada dalam kewenangan Ombudsman untuk melakukan verifikasi dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor: Yang Dipersoalkan Transparansi dan Proses
Pelapor mengatakan, substansi laporan bukan semata-mata mempersoalkan siapa yang menduduki suatu jabatan.
“Ini bukan soal siapa yang salah terlebih dahulu. Yang kami minta adalah kejelasan bagaimana pemerintah melakukan pemeriksaan, evaluasi dan mengambil keputusan dalam persoalan pelayanan publik. Kalau memang seluruh proses telah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen dan fakta.”
Menurut pelapor, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Kami menyerahkan pemeriksaan kepada Ombudsman. Apabila tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan tersebut juga harus dihormati. Tetapi apabila ditemukan persoalan dalam proses pelayanan atau administrasi, tentu harus ada perbaikan,” ujarnya.
Pemko Langsa Diberi Ruang Klarifikasi KALTENGNEWS.ID memberikan ruang kepada Wali Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa, Dinas Kesehatan, BKPSDM maupun pihak RSUD Langsa untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan dugaan sebagai dugaan dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Catatan Redaksi: KALTENGNEWS.ID berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






