Donny Andretti Apresiasi Penanganan Aduan Hairil Tami di Unit II Harda Polres Metro Bekasi

Donny Andretti Apresiasi Penanganan Aduan Hairil Tami di Unit II Harda Polres Metro Bekasi

KALTENGNEWS.ID | BEKASI — Penanganan perkara yang diadukan Hairil Tami di Unit II Harda Polres Metro Bekasi mendapat apresiasi dari Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah perkara yang sebelumnya menjadi perhatian Hairil Tami kini disebut telah ditangani oleh Unit II Harda Polres Metro Bekasi.

Dalam keterangan yang ditampilkan pada materi publikasi, Hairil Tami mengungkapkan rasa syukur atas perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Bahagia sampai terharu, perkaranya ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi,” demikian ungkapan Hairil Tami dalam materi tersebut.

Sementara itu, Donny Andretti menyampaikan apresiasi terhadap proses penanganan yang dilakukan jajaran kepolisian.

Menurutnya, tindak lanjut terhadap setiap aduan masyarakat merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian proses hukum serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tim Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Ajukan Penangguhan Penahanan di Polres Cirebon Kota

Donny berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi penanganan perkara ini dan berharap prosesnya berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan,” ujar Donny Andretti.

Ia juga menegaskan bahwa FERADI WPI akan terus mengawal kepentingan hukum masyarakat sesuai koridor dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya penanganan oleh Unit II Harda Polres Metro Bekasi, pihak Hairil Tami menyambut perkembangan tersebut sebagai langkah positif dalam proses penyelesaian perkara.

KALTENGNEWS.ID — Menyajikan informasi secara faktual, berimbang, dan profesional. 📰🔥

TAG:
#Kaltengnews #KaltengnewsID #Bekasi #PolresMetroBekasi #Harda #HairilTami #DonnyAndretti #FERADIWPI #PenegakanHukum #KepastianHukum #BeritaHukum #BeritaTerkini

Redaksi 2