FERADI WPI Salurkan Bantuan Dana dan Pendampingan Hukum untuk Sholeh, Korban Dugaan Penganiayaan di Salatiga

FERADI WPI Salurkan Bantuan Dana dan Pendampingan Hukum untuk Sholeh, Korban Dugaan Penganiayaan di Salatiga

SALATIGA, KALTENGNEWS.ID — Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI menunjukkan kepeduliannya terhadap salah satu anggotanya, M. Sholeh Abdullah Ali R., yang masih menjalani perawatan setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan benda menyerupai linggis besi di kawasan Parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut hadir menjenguk dan melihat kondisi Sholeh secara langsung.

Dalam keterangan yang disampaikan FERADI WPI, sekitar 18 hari setelah kejadian, kondisi Sholeh masih memerlukan penanganan medis. Sholeh disebut mengalami gangguan pada bagian paru-paru dan masih menggunakan selang medis untuk mengeluarkan cairan dari bagian tersebut.

Sebagai bentuk kepedulian, rekan-rekan FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menggalang donasi untuk membantu meringankan kebutuhan pengobatan Sholeh.

Bantuan dana tersebut kemudian diserahkan kepada Sholeh melalui Ketua Umum DPP FERADI WPI.

Tidak hanya bantuan finansial, FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm juga memberikan pendampingan hukum kepada Sholeh terkait perkara yang sedang dihadapinya.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui tim advokasi yang diketuai Agus Polenk.

Baca Juga :  Eko Ponco Berlinang Air Mata Melihat Kondisi Sholeh di RSUD Salatiga

FERADI WPI menyatakan pendampingan hukum diberikan agar hak-hak hukum Sholeh sebagai pihak yang mengaku menjadi korban dapat dikawal dalam proses penanganan perkara.

Atas bantuan dan dukungan yang diberikan, Sholeh menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rekan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm.

Dukungan tersebut tidak hanya berupa bantuan dana, tetapi juga doa serta pendampingan hukum.

Sholeh berharap dukungan yang diberikan dapat membantu dirinya melewati proses pemulihan sekaligus menghadapi proses hukum atas perkara yang dialaminya.

Sementara itu, FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada Sholeh selama proses hukum berlangsung.

Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 tersebut masih merupakan dugaan perkara pidana, sehingga proses hukum dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi Kaltengnews.id menyajikan pemberitaan berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh. Redaksi mengedepankan prinsip keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2