Donny Andretti Apresiasi Penanganan Aduan Hairil Tami

Donny Andretti Apresiasi Penanganan Aduan Hairil Tami

KALTENGNEWS.ID | BEKASI — Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus pengacara senior, Donny Andretti, menyampaikan apresiasi terhadap penanganan aduan Hairil Tami yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi/Cikarang.

Apresiasi tersebut disampaikan Donny pada Senin (28/9/2026). Ia secara khusus menyebut penyidik berinisial A. Rifai yang menurutnya telah menangani perkara tersebut dengan baik.

“Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang sangat bagus, apalagi penyidik bernama A. Rifai. Bagus sekali dalam menangani perkara aduan klien kami, Hairil Tami,” ujar Donny.

Menurut Donny, dirinya merasa puas terhadap proses penanganan yang telah dilakukan oleh Unit II Harda. Ia berharap proses hukum terhadap aduan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya puas banget dengan kinerja Unit II Harda, apalagi penyidik yang menangani A. Rifai. Sangat baik, top, terbaik menurut saya. Saya yakin keadilan pasti terbit bagi klien kami,” katanya.

Sementara itu, Hairil Tami juga mengungkapkan rasa lega dan bahagia atas penanganan aduannya yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Baca Juga :  Eko Ponco Berlinang Air Mata Melihat Kondisi Sholeh di RSUD Salatiga

Hairil mengaku terharu ketika menceritakan proses penanganan perkara tersebut.

“Saya terharu sampai berlinang air mata. Tiap kali memikirkan aduan saya yang ditangani penyidik A. Rifai Unit II Harda di Polres Metro Bekasi, saya bahagia banget sampai meneteskan air mata,” ujar Hairil.

Ia mengatakan, dirinya mengapresiasi pelayanan yang diterimanya selama proses penanganan aduan tersebut.

“Senang, bahagia, puas sampai terharu. Maju terus Polres Metro Bekasi. Saya bangga permasalahan saya ditangani Polres Metro Bekasi,” katanya.

Hairil juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi dan berharap pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik.

Di sisi lain, perkara yang diadukan Hairil Tami tersebut masih berada dalam proses penanganan. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan tanggapan sesuai perkembangan perkara.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber. Redaksi Kaltengnews.id menjunjung prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2