Diduga Sebarkan Foto Tanpa Izin, Kantor Hukum Layangkan Somasi kepada V

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id — Persoalan dugaan penggunaan dan penyebarluasan foto serta informasi pribadi melalui media sosial berujung pada langkah hukum. Kantor Hukum Subur Jaya & Rekan–FERADI WPI Kalimantan Tengah melayangkan Surat Somasi/Teguran Hukum Nomor: 013/SOM-SJP-FERADI-WPI/IX/2026 kepada seorang perempuan berinisial V.
Somasi yang diterbitkan di Palangka Raya pada 9 September 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak privasi dan penggunaan media elektronik terhadap klien berinisial CS.
Dalam surat yang ditandatangani Indra Gunawan, S.Sos., selaku Ass. Advokat/Paralegal, disebutkan terdapat sejumlah dugaan perbuatan yang menjadi dasar penyampaian somasi.
Di antaranya, dugaan tindakan yang dianggap mengganggu ketenangan, privasi dan kehidupan pribadi CS, meskipun antara klien dengan pihak yang disomasi disebut tidak memiliki hubungan pribadi maupun hubungan hukum.
Kuasa hukum juga mendalilkan adanya dugaan pengambilan, penggunaan dan/atau penyalinan foto CS yang diperoleh dari akun media sosial TikTok tanpa izin dan/atau persetujuan.
Foto tersebut kemudian disebut diduga dibagikan kembali atau disebarluaskan melalui akun media sosial milik V.
Selain persoalan foto, somasi juga memuat dugaan penyampaian informasi mengenai status kehidupan pribadi CS yang menurut pihak kuasa hukum tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kaltengnews.id mencatat, seluruh hal tersebut masih merupakan dugaan sebagaimana tercantum dalam surat somasi dan belum merupakan putusan pengadilan atau kesimpulan bahwa V telah terbukti melakukan tindak pidana.
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta V segera menghentikan segala tindakan yang dianggap mengganggu kehidupan pribadi klien.
V juga diminta menghentikan penggunaan, penggandaan dan penyebarluasan foto CS, serta menghapus unggahan atau materi yang memuat foto tersebut.
Selain itu, pihak yang disomasi diminta tidak kembali mengunggah, membagikan atau menyebarluaskan foto maupun informasi pribadi CS, serta memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.
Kuasa hukum memberikan waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima kepada V untuk memberikan tanggapan dan/atau klarifikasi.
Apabila tidak terdapat tanggapan, klarifikasi maupun iktikad baik, atau dugaan perbuatan yang dipermasalahkan tetap dilakukan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi yang berwenang.
Sejumlah bukti digital, seperti foto, tangkapan layar, tautan, unggahan dan percakapan elektronik, disebut akan diamankan untuk kepentingan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Redaksi Kaltengnews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak V maupun pihak terkait lainnya.






