Tiga Advokat FERADI WPI Hadir di PN Cikarang, Revan, Erwin dan Ganda Kawal Perkara

Tiga Advokat FERADI WPI Hadir di PN Cikarang, Revan, Erwin dan Ganda Kawal Perkara

CIKARANG — Tiga advokat dari FERADI WPI, yakni Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, dan Ganda Subrata, hadir di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (10/9/2026).

Ketiganya tampak menjalankan aktivitas hukum dengan memeriksa sejumlah dokumen dan berkas perkara sebelum menjalani agenda persidangan. Kehadiran mereka menjadi bagian dari pendampingan dan pengawalan perkara yang ditangani tim hukum FERADI WPI.

Di lingkungan FERADI WPI, ketiganya dikenal dengan julukan masing-masing. Revan Pratama Wijaya dijuluki “The Dragon of FERADI WPI”, Erwin Maulana sebagai “The Lion of FERADI WPI”, sedangkan Ganda Subrata dikenal dengan julukan “The Eagle of FERADI WPI”.

Ketiga advokat tersebut kemudian dikenal dengan sebutan “The Three Musketeers of FERADI WPI”, yang menggambarkan kebersamaan mereka dalam menangani perkara hukum.

Dalam keterangan yang disampaikan, pengalaman dan kemampuan ketiganya disebut telah ditempa melalui pembinaan serta arahan Paketum FERADI WPI, Donny Andretti. Mereka disebut kerap menangani perkara yang membutuhkan pendalaman dokumen, strategi hukum, serta kesiapan menghadapi proses persidangan.

Baca Juga :  Andri Kurnia Pimpin DPC FERADI WPI Subang, Siap Perluas Layanan Bantuan Hukum Pro Bono

Kehadiran Revan, Erwin dan Ganda di PN Cikarang pada Kamis tersebut sekaligus menunjukkan aktivitas tim hukum FERADI WPI dalam menjalankan tugas pendampingan hukum bagi pihak yang mereka wakili.

Namun demikian, setiap perkara yang sedang berjalan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Proses hukum dan putusan pengadilan menjadi dasar untuk menentukan kedudukan hukum para pihak dalam perkara.

Catatan Redaksi:
Kaltengnews.id berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang dan independen. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2