Sidang Adat Dayak! Dandan Ardi: Hukum Adat Dayak Menjaga Harmonisasi dan Mengedepankan Perdamaian

PALANGKA RAYA— Penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum adat Dayak menjadi perhatian dalam sidang adat yang mempertemukan Kristianto Diun Tunjang dan Ingkit Djaper di Kota Palangka Raya, Selasa (27/10/2026). Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak hadir untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelecehan terhadap masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah.
Informasi mengenai jalannya persidangan adat ini juga dilansir melalui siaran langsung akun Facebook @Betang Mandau Talawang, yang menampilkan suasana persidangan dan aktivitas para pihak di ruang sidang adat.
Kristianto Diun Tunjang merupakan Ketua Umum Ormas Betang Mandau Talawang Kalimantan Tengah (BMT-KT), sedangkan Ingkit Djaper dikenal sebagai aktivis hukum adat dan sosial di Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut berawal dari unggahan di akun Facebook pribadi @Ingkit Djaper yang memuat pernyataan, “Orang Dayak Pengecut Jadi Tentara.” Unggahan itu menuai beragam tanggapan dan kecaman dari sejumlah pihak serta warganet karena dinilai menyinggung martabat masyarakat adat Dayak.
Kristianto kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat.
Sidang berlangsung di lingkungan Kemantiran Adat Dayak Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Persidangan dipimpin Ir. Dandan Ardi selaku Mantir Adat Dayak Kelurahan Menteng.
Dandan menegaskan bahwa hukum adat Dayak memiliki peran penting dalam menjaga harmonisasi hubungan sosial serta menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah dan semangat kebersamaan.
“Hukum adat Dayak bertujuan menjaga harmonisasi sosial dan mencari perdamaian, bukan semata-mata menghukum. Persoalan antarsesama masyarakat Dayak harus diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan kebersamaan dan persatuan,” tegas Dandan Ardi, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, dinamika kehidupan masyarakat pada era digital menuntut setiap orang lebih bijak dalam menyampaikan maupun menyikapi pernyataan di ruang publik. Informasi yang tersebar melalui media sosial dapat memicu persoalan sosial apabila tidak disikapi secara hati-hati.
Ia menekankan bahwa perbedaan dan perselisihan tidak seharusnya merusak hubungan persaudaraan di tengah masyarakat adat Dayak.
“Intinya kebersamaan. Hinje ih itah kalah apalagi bersatu kan,” tutupnya.
Dalam persidangan tersebut, Kristianto Diun Tunjang dan Ingkit Djaper terlihat bersalaman. Momen ini menjadi bagian dari pertemuan kedua pihak dalam proses penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat.
Namun, jabat tangan tersebut belum dapat dimaknai sebagai tanda bahwa perkara telah selesai atau kesepakatan perdamaian telah resmi tercapai.
Dalam perkembangan sidang, proses persidangan untuk sementara ditunda guna memberikan kesempatan kepada kedua pihak melakukan pertemuan dan konsolidasi menuju perdamaian.
Konsolidasi diharapkan menjadi ruang untuk membangun komunikasi, mencari titik temu, serta merumuskan langkah penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan setelah proses konsolidasi, dengan jadwal dan agenda berikutnya menunggu pemberitahuan dari majelis adat.
Persoalan yang masuk ke mekanisme hukum adat ini menjadi pengingat bahwa pernyataan di media sosial dapat berdampak luas, terutama ketika menyangkut identitas, kehormatan, dan martabat suatu masyarakat adat.
Penyelesaian melalui sidang adat diharapkan dapat mengedepankan musyawarah, memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan keterangan, serta menjaga harmonisasi hubungan sosial.
Meski demikian, hasil akhir perkara tetap menunggu proses lanjutan dan kejelasan kesepakatan kedua pihak. Dugaan yang dilaporkan tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum terdapat kesimpulan berdasarkan proses yang berlaku.
Publik kini menantikan hasil konsolidasi Kristianto Diun Tunjang dan Ingkit Djaper serta kelanjutan persidangan adat tersebut. (Red/Ig)






