Eks Aset Dishut Kalteng Dibongkar, Frans Sambung Desak Gubernur Buka Status Materialnya

Eks Aset Dishut Kalteng Dibongkar, Frans Sambung Desak Gubernur Buka Status Materialnya

 

PALANGKA RAYA — Bongkaran eks Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan. Ketua LSM Betang Media Pratama, Frans Sambung, mendesak Gubernur Kalteng mengevaluasi dan membuka secara terang status aset hasil pembongkaran tersebut kepada publik.

Frans mempertanyakan ke mana material bongkaran itu, siapa yang menguasai, bagaimana pencatatannya, serta apakah telah dilakukan proses penghapusan, penilaian, pemanfaatan atau pemindahtanganan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menurut Frans, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pembongkaran bangunan. Sebab, material bangunan yang dibongkar masih memiliki nilai ekonomis dan karena itu tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Kami meminta Gubernur Kalteng mengevaluasi aset yang sudah dibongkar tersebut. Status eks asetnya harus jelas dan diketahui publik, karena material bongkaran itu masih mempunyai nilai. Jangan sampai bangunannya sudah dibongkar, tetapi keberadaan dan pertanggungjawaban asetnya justru tidak jelas,” tegas Frans.

Disebut Berbeda dengan Aset Bekas Transmigrasi

Sorotan terhadap eks aset Dishut Kalteng juga diperkuat keterangan salah seorang warga yang mengetahui persoalan tersebut. Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan perbedaan pencatatan antara aset bekas bangunan transmigrasi dengan bongkaran eks aset Dinas Kehutanan.

“Sedangkan bekas bangunan transmigrasi jelas terdata asetnya, sedangkan eks aset bongkaran Dinas Kehutanan Kalteng diduga misterius,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan itu menjadi pertanyaan publik yang perlu dijawab secara resmi oleh pemerintah daerah.

Jika aset tersebut memang telah dihapus, harus ada dokumen penghapusannya. Jika dilelang, harus ada proses dan dokumen lelang. Jika dimanfaatkan, harus jelas dasar pemanfaatannya. Jika masih tercatat sebagai BMD, keberadaan fisik materialnya juga harus dapat ditelusuri.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar bangunan telah dibongkar, melainkan bagaimana nasib aset setelah pembongkaran.

Frans: Jangan Sampai Aset Daerah Menjadi “Gelap”

Frans Sambung menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan aset daerah berada dalam kondisi yang tidak jelas status administrasinya.

Ia meminta Gubernur Kalteng memerintahkan evaluasi terhadap seluruh dokumen dan proses terkait eks aset tersebut, mulai dari inventarisasi, pembongkaran, pencatatan material, penilaian, penghapusan hingga pemanfaatan atau pemindahtanganan.

“Ini aset pemerintah daerah. Bukan milik pribadi. Karena itu harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Publik berhak tahu, aset itu sekarang statusnya apa dan berada di mana,” ujarnya.

Frans menilai transparansi diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tidak sulit untuk menjelaskan. Buka dokumennya, jelaskan mekanismenya, selesai. Tetapi kalau tidak ada penjelasan, wajar masyarakat mempertanyakan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Diminta Bertanggung Jawab Secara Administratif

Baca Juga :  Figur Sekda Kalteng yang Memahami Huma Betang, Baru I. Sangkai Dinilai Punya Rekam Jejak Lengkap

Frans juga menyoroti posisi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pejabat pada perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.

Menurutnya, pihak Dinas Kehutanan perlu memberikan penjelasan mengenai proses pembongkaran dan status material eks bangunan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng belum memberikan konfirmasi resmi mengenai status material bongkaran, pencatatan aset, maupun mekanisme pengelolaannya.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Ada Aturan Pengelolaan Aset Daerah

Secara hukum, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tidak dilakukan secara bebas. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, mengatur mekanisme pengelolaan BMN/BMD.

Ketentuan teknisnya antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Artinya, setiap perubahan status aset daerah harus memiliki dasar administrasi dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Frans: Publik Berhak Mendapat Jawaban

Frans kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menjatuhkan tuduhan kepada pihak tertentu. Namun, menurutnya, pertanyaan mengenai aset pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami mempertanyakan dan meminta transparansi. Kalau benar prosedurnya sudah dilakukan, sampaikan kepada publik. Jangan sampai aset daerah yang masih bernilai ekonomis justru menjadi tidak jelas setelah bangunannya dibongkar,” kata Frans.

Ia meminta Gubernur Kalteng segera mengevaluasi persoalan tersebut dan memastikan seluruh aset eks Dinas Kehutanan yang telah dibongkar memiliki status, nilai, lokasi, dokumen dan pihak yang bertanggung jawab secara jelas.

Sebab, ketika yang dibongkar adalah aset pemerintah, yang harus tetap berdiri bukan hanya bangunannya, tetapi juga pertanggungjawabannya.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pertanyaan dan pernyataan pihak yang dikutip, bukan kesimpulan redaksi. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Kalteng dan Dinas Kehutanan Kalteng.

Redaksi 2