LSM Betang Media Pratama Minta Kejati Kalteng Periksa Proses Pembongkaran Gedung Eks Dinas Kehutanan

PALANGKA RAYA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama (BMP) Provinsi Kalimantan Tengah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan dan membentuk tim terkait proses penghapusan, penilaian, pemanfaatan maupun pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dalam pembongkaran bangunan eks Gedung Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat LSM Betang Media Pratama Nomor 27/LSM-BMP/X/2026, tertanggal 6 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum LSM Betang Media Pratama, Frans Sambung, lembaga tersebut menyebut permintaan pemeriksaan merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah terkait informasi dan data mengenai proses pengelolaan BMD dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan Gedung Dinas Kehutanan.
LSM BMP menyatakan telah menerima jawaban dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah mengenai proses penghapusan, penilaian, pemanfaatan maupun pemindahtanganan aset tersebut.
Menurut LSM BMP, jawaban Dinas PUPR pada prinsipnya menjelaskan secara umum bahwa proses pengelolaan BMD telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, LSM BMP mengaku menemukan fakta berbeda ketika melakukan pengecekan lapangan bersama pihak terkait, termasuk Kabid Cipta Karya dan PPTK proyek.
Dalam suratnya disebutkan, material hasil bongkaran bangunan masih ditemukan di lokasi. LSM BMP memperkirakan material yang tersisa sekitar 30 persen, dan kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai status, penilaian serta pengelolaannya sebagai BMD.
“Berdasarkan fakta tidak dikelola dengan benar,” demikian substansi laporan LSM BMP sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.
LSM BMP juga mempertanyakan mekanisme penilaian terhadap material hasil pembongkaran, termasuk kayu, besi, genteng dan material lainnya yang masih memiliki nilai ekonomis.
Atas temuan dan perbedaan antara keterangan administratif dengan kondisi lapangan tersebut, LSM BMP meminta Kejati Kalteng melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan yang diminta mencakup proses penghapusan, penilaian, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD dalam pembongkaran bangunan eks Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
LSM BMP juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan BMD, sebelum suatu bangunan atau objek dibongkar semestinya dilakukan proses administrasi dan penilaian aset. Material hasil pembongkaran yang masih mempunyai nilai ekonomi juga harus mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan pengelolaan BMD.
Dalam surat tersebut, LSM BMP menyebut beberapa pihak yang berkaitan dengan proses penilaian, antara lain tim internal/panitia penaksir harga dari SKPD pengguna barang, serta unsur penilai pemerintah daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
LSM BMP juga mencantumkan sejumlah konsekuensi hukum apabila pengelolaan aset daerah dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya potensi sanksi administratif dan disiplin ASN apabila terdapat pejabat atau pegawai yang terbukti menyetujui atau membiarkan pembongkaran tanpa mengikuti prosedur pengelolaan BMD.
Selain itu, LSM BMP menyinggung kemungkinan aspek pidana apabila dalam proses tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
LSM Betang Media Pratama menegaskan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Dalam bagian penutup surat, LSM BMP secara tegas menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Laporan ini kami sampaikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
Surat laporan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah.
Kaltengnews.id — Cepat, Akurat dan Terpercaya






