Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Tetap Dilanjutkan

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Tetap Dilanjutkan

Jakarta – Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Edi Saputra Hasibuan, meminta proses hukum atas laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut individu, melainkan berkaitan dengan kehormatan dan martabat profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

Edi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional tanpa dipengaruhi dinamika di luar proses penyidikan. Ia berpandangan, laporan yang telah diterima kepolisian sepatutnya diproses hingga ada kepastian hukum.

“Laporan polisi yang telah dibuat harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah profesi wartawan. Biarkan penyidik bekerja secara profesional hingga ada kepastian hukum,” tegas Edi Saputra Hasibuan.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan perlu dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Baca Juga :  DPD LIN Kalteng Versi Baru Ditangguhkan, Kesbangpol Tunggu Penyelesaian Sengketa DPP LIN

Edi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional, namun pelaksanaannya tetap harus menghormati hak dan martabat pihak lain, termasuk profesi wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Pengurus PWI Pusat melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh kepolisian untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, berkembang informasi mengenai upaya perdamaian antara PWI dan Hotman Paris yang difasilitasi sejumlah pihak. Meski demikian, pernyataan Edi Saputra Hasibuan menunjukkan adanya pandangan agar proses hukum tetap berjalan demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kehormatan profesi wartawan.

Redaksi: Kaltengnews.id

Admin

Tinggalkan Balasan