Peternak Tebar Bangkai Ayam di Kantor PLN, Protes Pemadaman Listrik Bergilir yang Dinilai Rugikan Rakyat

Palangka Raya – Gelombang protes terhadap pemadaman listrik bergilir di Kota Palangka Raya kembali memanas. Pada aksi lanjutan yang digelar Rabu (29/7/2026), massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membawa dan menebarkan bangkai ayam di depan Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya sebagai simbol kerugian yang dialami peternak dan pelaku usaha akibat padamnya pasokan listrik.
Aksi tersebut merupakan lanjutan demonstrasi sehari sebelumnya. Massa menuntut General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan mengenai penyebab pemadaman listrik yang berulang serta langkah konkret penyelesaiannya. Namun, menurut peserta aksi, pimpinan yang mereka harapkan kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh jajaran manajemen setempat.
Perwakilan Aliansi GPG, Fiteli, menegaskan masyarakat tidak lagi membutuhkan janji, melainkan kepastian pemulihan layanan listrik.
“Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka dan langkah konkret dari PLN mengenai upaya penanganan permasalahan kelistrikan yang terjadi saat ini,” tegas Fiteli dalam aksi tersebut.
Sementara itu, seorang peternak ayam yang turut mengikuti aksi mengungkapkan bahwa pemadaman listrik telah menyebabkan kematian ayam dalam jumlah besar karena sistem ventilasi kandang modern bergantung pada pasokan listrik.
“Anak buah menangis karena kehilangan ayamnya, kehilangan gaji,” ungkap salah seorang peternak saat menyampaikan aspirasi di hadapan massa.
Para peternak menyebut kerugian yang mereka alami telah mencapai ratusan juta rupiah. Selain kematian ternak, biaya operasional meningkat karena penggunaan genset secara terus-menerus, sementara pasokan bahan bakar juga menjadi kendala.
Secara hukum, penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang andal kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur kewajiban penyedia tenaga listrik memenuhi standar mutu dan keandalan pelayanan.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), yang mengatur indikator mutu pelayanan serta mekanisme kompensasi kepada pelanggan apabila standar pelayanan tidak terpenuhi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa sesuai dengan mutu dan pelayanan yang dijanjikan, termasuk hak untuk memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat layanan yang tidak memenuhi standar.
Dalam konteks tersebut, apabila pelanggan mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan kelistrikan, mekanisme kompensasi maupun penyelesaian sengketa dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret PLN dalam memulihkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan Tengah serta memberikan kepastian pelayanan kepada pelanggan yang terdampak. (Red/ig)






