Setahun Lebih Belum Jelas, Ketua Koperasi Pertanyakan Status 805,23 Hektare Lahan Jaya Makmur

KALTENGNEWS.ID | KOTAWARINGIN TIMUR – Status lahan seluas 805,23 hektare milik atau yang sebelumnya dikuasai Koperasi Jaya Makmur di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih menjadi pertanyaan pihak koperasi.
Penguasaan kembali lahan tersebut tercantum dalam Berita Acara Penguasaan Kembali tertanggal 6 Mei 2025 oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Namun, setelah lebih dari setahun, Ketua Koperasi Jaya Makmur, Nyahun, mempertanyakan status dan tindak lanjut lahan tersebut. Menurutnya, hingga kini pihak koperasi belum memperoleh penjelasan yang dianggap cukup mengenai status lahan setelah dilakukan penguasaan kembali.
“Yang kami pertanyakan sekarang adalah status lahannya. Sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana sebenarnya status 805,23 hektare tersebut setelah dilakukan penguasaan kembali oleh Satgas PKH. Hak masyarakat bagaimana, hak koperasi bagaimana, dan kewenangan Satgas PKH sampai sejauh mana?” ujar Nyahun.
Menurut Nyahun, pihak koperasi tidak mempersoalkan proses penertiban sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, ia meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai dasar penguasaan kembali, batas lahan, status lahan, serta rencana tindak lanjutnya.
“Kami meminta kejelasan secara tertulis dan terbuka. Kalau memang negara menguasai kembali, dasar dan batasnya harus jelas. Kalau ada hak masyarakat yang harus diperhatikan, itu juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui lahannya dikuasai kembali, tetapi tidak mengetahui bagaimana status dan tindak lanjutnya,” katanya.
Dokumen Satgas Sebut 805,23 Hektare Masuk Kawasan Hutan
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi dan Berita Acara Penguasaan Kembali tertanggal 6 Mei 2025, Satgas PKH mencatat lahan seluas 805,23 hektare berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Dari luasan tersebut, dokumen mencatat sekitar 676,70 hektare telah terbangun tanaman sawit, sedangkan 128,53 hektare belum terbangun sawit.
Dokumen juga mencatat Koperasi Jaya Makmur memiliki 315 anggota serta memiliki hubungan kemitraan perkebunan dengan PT Hutan Sawit Lestari (HSL).
Dalam berita acara penolakan penyerahan kembali, pihak koperasi menyatakan menolak menyerahkan lahan tersebut karena disebut merupakan lahan garapan masyarakat dan menjadi salah satu sumber pendapatan anggota koperasi.
Pihak koperasi juga menyatakan masih menunggu keputusan rapat anggota.
Menurut Nyahun, persoalan saat ini bukan hanya mengenai proses penguasaan kembali, tetapi juga mengenai apa yang terjadi setelah lahan tersebut dinyatakan dikuasai kembali oleh negara.
“Kalau sudah dikuasai kembali oleh negara, sekarang statusnya apa dan akan digunakan untuk apa? Apakah sudah ada penyerahan atau pengelolaan lanjutan? Kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan anggota koperasi,” ujar Nyahun.
Ia meminta pemerintah dan Satgas PKH memberikan kejelasan mengenai status lahan, batas kawasan, hak masyarakat dan posisi anggota koperasi yang selama ini mengelola lahan tersebut.
Secara nasional, penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH telah mencakup lahan dalam jumlah besar. Pada Juni 2025, Kejaksaan Agung menyebut Satgas PKH telah menguasai kembali sekitar 1,019 juta hektare kawasan hutan di 64 kabupaten, termasuk sekitar 400.816 hektare di Kalimantan Tengah.
Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah juga melakukan penyerahan sejumlah lahan hasil penguasaan kembali untuk pengelolaan lebih lanjut. ANTARA pada Juli 2025 melaporkan sekitar 800 ribu hektare lahan hasil penguasaan kembali telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Dalam konteks tersebut, Nyahun mempertanyakan posisi lahan Koperasi Jaya Makmur dalam proses penertiban dan pengelolaan lanjutan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, KALTENGNEWS.ID masih menunggu penjelasan resmi dari Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, ATR/BPN maupun PT Hutan Sawit Lestari mengenai status dan tindak lanjut lahan seluas 805,23 hektare tersebut.
Pertanyaan yang masih menunggu jawaban antara lain mengenai status lahan setelah penguasaan kembali, batas kawasan yang dikuasai, pihak yang berwenang mengelola, posisi hak masyarakat dan anggota koperasi, serta tindak lanjut pemerintah terhadap lahan tersebut.
KALTENGNEWS.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.






