LBH FERADI Melangkah Pasti Layani Masyarakat Kurang Mampu dengan Integritas

Donny Andretti: LBH FERADI Sah Berdiri, Siap Jadi Garda Terdepan Bantuan Hukum Gratis
Reporter: David Tatto
Editor: Jay
JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Rakyat Indonesia (FERADI) resmi memperoleh persetujuan nama dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses legalisasi organisasi yang akan berfokus pada pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan disetujuinya nama LBH FERADI, organisasi kini memasuki tahapan lanjutan berupa penyelesaian akta pendirian di hadapan notaris serta pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif menuju operasional penuh.
Ketua Umum Organisasi Advokat (OA) FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., M.Kom., dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pengawas dan Pembina LBH FERADI. Ia akan mengawal arah kebijakan dan pengembangan lembaga agar berjalan sesuai prinsip profesionalisme, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, kepengurusan harian LBH FERADI terdiri atas Harriani Bianca, S.H. sebagai Ketua, Yoshua Rivaldo, S.H., S.KM. sebagai Sekretaris, serta Mohamad Farhan, S.H. sebagai Bendahara.
Dalam keterangannya, Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas keberhasilan proses legalisasi tersebut. Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama yang patut disyukuri oleh seluruh keluarga besar FERADI WPI.
Ia mengajak seluruh jajaran organisasi untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat solidaritas, serta mengedepankan semangat saling mendukung demi kemajuan organisasi.
“Keberhasilan saudara kita adalah kebanggaan bersama. Mari kita ikut bahagia dan mendoakan yang terbaik agar LBH FERADI dapat segera beroperasi,” ujar Donny Andretti.
Ia menegaskan, keberadaan LBH FERADI bukan hanya sebagai pelengkap organisasi advokat, tetapi menjadi wujud nyata komitmen FERADI WPI dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
LBH FERADI berkomitmen memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pendampingan hukum yang profesional tanpa terbebani biaya, sehingga hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dapat terwujud secara nyata.
Selain memberikan pendampingan dalam proses hukum, LBH FERADI juga diharapkan menjadi wadah edukasi hukum kepada masyarakat melalui penyuluhan, konsultasi, advokasi, serta berbagai kegiatan sosial yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kehadiran LBH FERADI diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus menjadi mitra masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi.
Dengan telah diperolehnya persetujuan nama dari Kementerian Hukum RI, LBH FERADI optimistis segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sehingga dapat beroperasi secara penuh dan menjalankan misinya sebagai lembaga bantuan hukum yang profesional, independen, serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Redaksi)






