Koperasi Handep Hapakat Tuntut Pengembalian Lahan Plasma dan Hak 35 Persen Hasil Kebun

KAPUAS/)KALTENGNEWS.ID – Sengketa pengelolaan lahan plasma sawit antara Koperasi Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya (GIJ) memasuki babak baru. Koperasi menuntut pengembalian lahan plasma serta pembayaran hak bagi hasil sebesar 35 persen yang diklaim menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama pengelolaan kebun plasma yang telah berjalan sejak 2010.
Berdasarkan dokumen kronologi yang diterima redaksi, kerja sama antara koperasi dan perusahaan diawali dengan perjanjian pembangunan serta pengelolaan kebun plasma sawit. Dalam skema tersebut disebutkan adanya pembagian hasil sebesar 35 persen untuk koperasi dan 65 persen untuk perusahaan sebagai pengelola.
Dalam pelaksanaannya, kebun plasma dibiayai melalui fasilitas kredit dari lembaga perbankan. Menurut dokumen yang beredar, lahan plasma dijadikan bagian dari skema pembiayaan untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan kebun.
Koperasi menilai selama masa pengelolaan, hak bagi hasil yang diterima belum sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan awal. Selain itu, koperasi juga mempertanyakan transparansi laporan produksi dan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan kebun plasma tersebut.
Pada tahun 2024, kredit yang digunakan untuk pembangunan kebun plasma disebut telah lunas. Berdasarkan pemahaman koperasi terhadap isi perjanjian, setelah pelunasan kredit, lahan plasma dan pengelolaannya seharusnya dapat dikembalikan kepada koperasi atau masyarakat peserta plasma.
Namun hingga saat ini, koperasi menyatakan lahan dan pengelolaan kebun masih berada di bawah kendali perusahaan. Kondisi tersebut menjadi dasar munculnya tuntutan pengembalian lahan serta pembayaran hak bagi hasil yang diklaim belum diterima secara penuh.
Dari aspek hukum, sengketa ini pada prinsipnya masuk dalam ranah perdata karena berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban yang bersumber dari perjanjian kerja sama.
Merujuk Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pihak yang tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan atau somasi dapat dinilai melakukan wanprestasi.
Sementara itu, Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Pengamat hukum agraria dan perkebunan menilai penyelesaian sengketa plasma umumnya ditempuh melalui mediasi, arbitrase apabila diatur dalam perjanjian, maupun gugatan perdata di pengadilan negeri.
“Kunci utama dalam sengketa plasma adalah isi perjanjian kerja sama, bukti pelaksanaan kewajiban para pihak, serta transparansi pengelolaan kebun,” ujar seorang akademisi hukum perkebunan yang dihubungi Kaltengnews.id.
Kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Regulasi tersebut pada prinsipnya mengamanatkan kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.
Untuk memperkuat langkah hukum, koperasi dikabarkan sedang menginventarisasi berbagai dokumen, mulai dari akta pendirian koperasi, perjanjian kerja sama plasma, dokumen pembiayaan, bukti pelunasan kredit, laporan bagi hasil, hingga dokumen mediasi yang pernah dilakukan.
Koperasi juga mempertimbangkan langkah hukum secara bertahap melalui somasi, mediasi, hingga gugatan perdata apabila penyelesaian musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Manajemen PT Graha Inti Jaya (GIJ) menyampaikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa dan pemasangan spanduk yang dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat di area kebun plasma.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (25/5/2026), PT GIJ menilai aksi tersebut bertentangan dengan hasil mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut perusahaan, dalam Mediasi IV yang berlangsung di Kantor Bupati Kapuas pada 18 Februari 2026 dan mediasi lanjutan pada 14 April 2026, para pihak telah menyepakati penyelesaian sengketa melalui jalur hukum serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun provokasi di lapangan sebelum adanya putusan pengadilan dinilai tidak sejalan dengan semangat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” demikian pernyataan manajemen PT GIJ.
Perusahaan menegaskan bahwa berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas, operasional kebun plasma tetap harus berjalan selama proses hukum berlangsung. PT GIJ menyebut pihaknya masih menjalankan fungsi pengelolaan kebun, termasuk pemeliharaan dan panen, guna menjaga keberlangsungan aset perkebunan yang menjadi objek kerja sama.
Perwakilan Corporate Social PT GIJ, Carlo, mengimbau seluruh anggota koperasi dan masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
“Kami mengimbau kepada seluruh anggota koperasi dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh gerakan sepihak. Mari kita serahkan dan percayakan penyelesaian persoalan ini kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kapuas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Carlo.
Ia menegaskan PT GIJ tetap berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti putusan pengadilan nantinya.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk memperjuangkan kepentingannya sesuai ketentuan hukum. Namun kami berharap semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif, menghormati hasil mediasi yang telah disepakati bersama, serta mengedepankan jalur hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa,” tambahnya.
PT GIJ juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Sebelumnya, Koperasi Handep Hapakat menyampaikan tuntutan terkait pengembalian lahan plasma dan pembayaran hak bagi hasil kebun sebesar 35 persen yang menurut mereka belum terpenuhi. Sementara itu, PT GIJ menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tersebut saat ini sedang ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai hasil mediasi yang telah disepakati para pihak.
Redaksi Kaltengnews.id akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (ig).






