Duel Advokat Senior Warnai Sidang PMH Hutan Desa di PN Kasongan

Duel Advokat Senior Warnai Sidang PMH Hutan Desa di PN Kasongan

KASONGAN, KALTENGNEWS.ID – Perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pengelolaan Hutan Desa di Kabupaten Katingan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kasongan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kasongan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Ksn dan didaftarkan pada 28 April 2026 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam perkara ini, SUMBER, S.Pd bertindak sebagai penggugat melalui kuasa hukum Rahmadi G. Lentam, S.H., M.H. Sementara pihak tergugat terdiri dari Dulan U. dan PT Persada Era Agro Kencana yang diwakili kuasa hukum Ajungs Suan, S.H.

Pokok sengketa berkaitan dengan pengelolaan kawasan Hutan Desa Tampelas seluas kurang lebih 6.303 hektare yang berada di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan penghentian aktivitas pertambangan yang dipersoalkan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemegang hak pengelolaan Hutan Desa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 26 Desember 2019.

Dalam gugatan tersebut, penggugat turut meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp65,526 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp15 miliar.

Baca Juga :  Damang Pahandut Panggil Zheze Galuh, Edukasi "Belum Bahadat" Jadi Sorotan

Berdasarkan data persidangan yang dipublikasikan PN Kasongan, sidang pada Kamis, 4 Juni 2026 berlangsung dengan kehadiran lengkap para pihak dan dilanjutkan ke tahap mediasi. Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Canthika Mira Istiyanthi, S.H.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berstatus persidangan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh dalil yang diajukan penggugat maupun bantahan dari pihak tergugat masih akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik karena mempertemukan dua advokat senior Kalimantan Tengah dalam satu sengketa perdata yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan desa.

Kaltengnews.id akan terus memantau jalannya persidangan secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi data, dan independensi pemberitaan.

Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kasongan, Perkara Nomor 17/Pdt.G/2026/PN Ksn.(Redaksi/ig)

Admin