Tony H Rihit: Akses Data HGU Tidak Bisa Diminta Tanpa Dasar Kewenangan Hukum

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Polemik internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kalimantan Tengah kembali mencuat setelah muncul pernyataan Alpian Salman yang menyebut kepengurusan Tony H. Rihit sebagai Ketua DPD LIN Kalteng telah dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN.
Menanggapi hal tersebut, Tony H. Rihit menegaskan bahwa penentuan sah atau tidaknya suatu kepengurusan organisasi sepenuhnya merupakan kewenangan Ketua Umum DPP LIN sesuai mekanisme, aturan, dan ketentuan organisasi yang berlaku.
Menurut Tony, setiap pernyataan terkait berakhirnya masa kepengurusan atau pencabutan kewenangan organisasi harus disampaikan oleh pihak yang memiliki otoritas struktural sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Pernyataan mengenai tidak berlakunya suatu kepengurusan seharusnya disampaikan oleh Ketua Umum DPP LIN, bukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan mekanisme organisasi,” tegas Tony H. Rihit kepada Kaltengnews.id.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima keputusan resmi organisasi yang memiliki kekuatan hukum internal dan dapat dijadikan dasar untuk menyatakan berakhirnya kepengurusan yang dipimpinnya.
Selain menanggapi persoalan organisasi, Tony turut menyoroti permintaan Alpian Salman terkait pembukaan data Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Flora Nusa Perdana (FNP) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas.
Menurutnya, setiap permintaan akses terhadap data pertanahan harus berlandaskan ketentuan hukum yang jelas, mengingat tidak seluruh informasi pertanahan dapat dibuka atau diberikan kepada pihak tertentu tanpa dasar kewenangan yang sah.
“Saya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk meminta BPN Gunung Mas memanggil pihak PT FNP dan membuka data HGU perusahaan tersebut,” ujarnya.
Tony menjelaskan bahwa sistem hukum nasional memang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun demikian, pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur jenis informasi yang dapat diakses maupun informasi yang dikecualikan.
Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara hak masyarakat memperoleh informasi publik dengan kewenangan untuk meminta atau memerintahkan pembukaan dokumen pertanahan yang memiliki konsekuensi hukum tertentu.
Menurut Tony, pelayanan informasi pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diatur melalui berbagai regulasi yang mengelompokkan data berdasarkan tingkat keterbukaan dan aksesibilitasnya. Sejumlah dokumen pertanahan seperti buku tanah, surat ukur, warkah pertanahan, maupun dokumen administrasi lainnya pada umumnya hanya dapat diberikan kepada pemegang hak, kuasa yang sah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, instansi pemerintah yang berwenang, atau pihak yang memiliki kepentingan hukum yang dapat dibuktikan.
“Setiap permintaan data pertanahan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Tidak semua dokumen dapat dibuka tanpa adanya dasar kewenangan atau kepentingan hukum yang jelas,” kata Tony.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur adanya informasi yang dapat dikecualikan apabila pembukaannya berpotensi mengganggu proses penegakan hukum, mengungkap data yang dilindungi, maupun informasi lain yang pembatasannya diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik hukum, lanjut Tony, dokumen pertanahan yang diperlukan sebagai alat bukti dalam suatu perkara perdata, pidana maupun tata usaha negara umumnya diminta melalui mekanisme penyidikan oleh aparat penegak hukum atau berdasarkan perintah lembaga peradilan yang berwenang.
“Kewenangan untuk memerintahkan pembukaan dokumen dalam suatu perkara pada prinsipnya dilakukan melalui proses hukum yang berlaku, baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Pemahaman tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Tony mengakui bahwa sejumlah informasi terkait HGU dalam perkembangannya telah menjadi objek keterbukaan informasi publik berdasarkan putusan Komisi Informasi dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun menurutnya, akses terhadap dokumen pendukung dan data administrasi pertanahan tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait kegiatan pengukuran lahan yang dilakukan atas permohonan LIN.
Dalam keterangannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak menghasilkan produk hukum pertanahan.
“Kami tidak menerbitkan produk hukum dalam kegiatan pengukuran atas permohonan LIN. Kegiatan yang kami lakukan hanya pengecekan lapangan sesuai permohonan yang diajukan,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kegiatan pengukuran lapangan yang dilakukan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari pelayanan administrasi pertanahan dan tidak serta-merta menjadi dasar penetapan hak maupun perubahan status hukum atas suatu objek tanah. (Red/ig)






