ESDM Setujui 664 RKAB Minerba 2026, Sejumlah Pengajuan Masih Dievaluasi

JAKARTA, Kaltengnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan persetujuan terhadap 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 untuk perusahaan mineral dan batu bara (minerba) hingga 12 Juni 2026. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kepastian investasi, keberlanjutan produksi, serta tata kelola pertambangan yang baik di Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa selain 664 RKAB yang telah disetujui, masih terdapat sejumlah permohonan lain yang saat ini berada dalam tahap evaluasi. Evaluasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen serta pemenuhan berbagai persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi yang diwajibkan oleh pemerintah.
“Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya.
Menurut Tri, perusahaan yang dokumennya belum memenuhi persyaratan tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai rencana serta memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice).
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik,” kata Tri Winarno.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap persetujuan RKAB tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses verifikasi dan evaluasi yang ketat. Penilaian mencakup aspek teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan kerja, reklamasi, pascatambang, hingga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam konteks hukum dan regulasi, pengelolaan RKAB saat ini mengacu pada ketentuan yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan bahwa kegiatan eksplorasi maupun produksi mineral dan batu bara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, ESDM juga terus mendorong transformasi digital melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), MinerbaOne, dan e-RKAB, sehingga proses pengajuan, evaluasi hingga persetujuan dapat dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan pengawasan sektor pertambangan.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya membuka peluang untuk melakukan relaksasi terhadap target produksi batu bara dalam RKAB 2026 apabila kondisi pasar global menunjukkan tren harga yang menguntungkan. Kebijakan tersebut dipertimbangkan sebagai langkah menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan (supply and demand), sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ujar Bahlil.
Pemerintah sebelumnya menetapkan kuota produksi batu bara tahun 2026 berada di kisaran 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai lebih dari 817 juta ton. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga komoditas sekaligus memastikan keberlanjutan cadangan energi nasional.
Persetujuan terhadap ratusan RKAB tersebut dipandang sebagai sinyal positif bagi dunia usaha pertambangan. Namun demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa peningkatan produksi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan kerja, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Dengan masih berlangsungnya proses evaluasi terhadap sejumlah permohonan RKAB lainnya, Kementerian ESDM memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan transparan guna mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan serta memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
**(Redaksi Kaltengnews.id)**






