Kinerja Polres Salatiga Dipuji Agus Polenk

Kinerja Polres Salatiga Dipuji Agus Polenk

SALATIGA – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah R. mendapat apresiasi dari Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah penyidik Polres Salatiga mendatangi RSUD Salatiga untuk melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Sholeh yang masih menjalani perawatan medis. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (21/9/2026).

Agus Polenk menilai langkah penyidik melakukan pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan sikap humanis karena kondisi korban belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan di luar rumah sakit.

“Luar biasa tadi penyidik-penyidik dari Polres Salatiga memeriksa atau BAP korban dugaan pengeroyokan, dugaan percobaan pembunuhan dengan linggis besi di RSUD Salatiga,” ujar Agus Polenk.

Menurut Agus, M. Sholeh masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya. Tim advokasi sebelumnya menyebut korban mengalami dugaan kebocoran paru-paru serta sejumlah luka dan jahitan. Informasi mengenai kondisi medis korban tetap merujuk pada keterangan tim pendamping dan dokumen medis.

“Dengan penyidik bersedia memeriksa di RSUD menunjukkan simpatik dan empati yang humanis dari Polres Salatiga. Saya sangat mengapresiasi,” katanya.

Setelah pemeriksaan terhadap korban selesai, Agus bersama Advokat Eko Ponco, S.H., melakukan koordinasi dengan pihak Polres Salatiga.

Baca Juga :  Dugaan Pungli dalam Proses RJ di Garut Disorot FERADI WPI

Dalam koordinasi tersebut, menurut Agus, tim hukum memperoleh informasi mengenai rencana tindak lanjut penyidikan perkara.

“Setelah agenda BAP korban di RSUD Salatiga selesai, kami tim hukum saya dan Advokat Eko Ponco, SH koordinasi di ruang Pak Kasat Reskrim Polres Salatiga,” ujar Agus.

Agus menyebut dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa perkara akan segera dilakukan gelar dan selanjutnya penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang tersedia.

“Disampaikan segera akan digelar dan segera akan ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan. Luar biasa kinerja cepat dan presisi dari Polres Salatiga,” katanya.

Sebelumnya, tim advokasi FERADI WPI memang telah meminta penyidik menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang disebut merekam kejadian di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang diterima redaksi. Redaksi Kaltengnews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Salatiga maupun pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2