LAMI Bongkar Enam Dugaan Proyek Jalan Palangkau Lama Rp3,14 Miliar, Marliansyah: Kami Minta Kejati Turun ke Lapangan

KAPUAS, KALTENGNEWS.ID — Proyek Lanjutan Rehabilitasi Jalan Palangkau Lama–Desa Palangkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, dengan nilai kontrak mencapai Rp3.141.209.000, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Laporan tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kalimantan Tengah, Marliansyah, melalui surat Nomor 039/DPD-LAMI-KALTENG/IX/2026 tertanggal 11 September 2026.
LAMI menyebut telah melakukan investigasi dan pemantauan terhadap pekerjaan tersebut pada 4 September 2026. Dari hasil pemantauan itu, LAMI mencantumkan sedikitnya enam poin dugaan persoalan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Marliansyah mengatakan laporan tersebut disampaikan agar dugaan yang ditemukan di lapangan tidak berhenti sebagai informasi, tetapi dapat diuji melalui pemeriksaan teknis dan dokumen proyek.
“Kami meminta Kejati Kalteng segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dokumen pekerjaan harus dicocokkan dengan kondisi fisik yang ada, sehingga semuanya bisa diperiksa secara objektif,” ujar Marliansyah.
Salah satu poin yang mendapat perhatian serius LAMI adalah dugaan pengalihan lokasi pekerjaan.
Dalam surat laporannya, LAMI menyebut pekerjaan lanjutan rehabilitasi Jalan Palangkau Lama menuju Desa Palangkau Baru diduga dialihkan ke UPT Dadahup, sementara rencana pekerjaan proyek disebut berada pada ruas Jalan Palangkau Lama menuju Desa Palangkau Baru.
Dugaan tersebut, menurut LAMI, perlu diuji dengan dokumen kontrak, gambar kerja, RAB serta dokumen perubahan pekerjaan apabila memang terdapat perubahan lokasi.
“Yang kami soroti bukan sekadar kondisi jalan. Kami ingin memastikan apakah lokasi, volume, material dan pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kontrak dan RAB,” kata Marliansyah.
Selain dugaan pengalihan lokasi, LAMI juga mempersoalkan dugaan pekerjaan yang tidak memperhatikan kualitas dan kuantitas, dugaan tidak adanya pemeliharaan, penggunaan material timbunan agregat B, panjang pekerjaan timbunan, serta dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi.
Dalam surat tersebut, LAMI meminta Kejati Kalteng melakukan pengecekan lapangan dan meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek, mulai dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, Kepala Bidang Bina Marga, KPA, PPTK, PPK, konsultan pengawas hingga Direktur CV Hawila Surya Panatau.
Menurut Marliansyah, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah persoalan yang mereka temukan benar merupakan ketidaksesuaian pelaksanaan atau masih dapat dijelaskan secara administratif maupun teknis.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarkan aparat yang memeriksa. Kami hanya menyampaikan hasil pemantauan dan meminta dokumen serta kondisi fisiknya dikroscek,” tegasnya.
Dengan nilai proyek lebih dari Rp3,14 miliar, LAMI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi, tetapi juga mencakup pengukuran volume, pemeriksaan material, panjang dan lokasi pekerjaan, kualitas konstruksi, dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis serta pembayaran pekerjaan.
Marliansyah menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Kalau memang sesuai, tentu harus dibuktikan sesuai dokumen dan kondisi lapangan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan yang disampaikan LAMI tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Keabsahan seluruh dugaan masih harus diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak berwenang.
KALTENGNEWS.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Hawila Surya Panatau, Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, KPA, PPK, PPTK, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya. (ig)
KALTENGNEWS.ID — Cepat, Akurat dan Terpercaya.






