Ari Yunus Hendrawan, SH: Menguji Kecermatan Keputusan Menteri di PTUN Jakarta

OPINI HUKUM – Gugatan Tata Usaha Negara yang kami ajukan terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 303/G/2026/PTUN.JKT bukan semata-mata persoalan perebutan jabatan. Perkara ini menyangkut pertanyaan mendasar: apakah sebuah keputusan administrasi pemerintahan telah dibuat melalui proses yang cermat, objektif, transparan, dan sesuai hukum?
Gugatan yang didaftarkan pada 20 Agustus 2026 tersebut mempersoalkan Keputusan Menteri Nomor 4379/M/KPT.KP/2026 tanggal 27 Februari 2026, khusus terkait pengangkatan Kepala Bagian Umum sebagai Jabatan Administrator di lingkungan Universitas Palangka Raya.
Kami mendalilkan adanya persoalan dalam aspek prosedur, substansi, sistem merit, transparansi, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Asas Kecermatan Menjadi Titik Utama
Salah satu batu uji utama yang kami ajukan adalah Asas Kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) sebagaimana dikenal dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pertanyaan hukumnya sederhana:
Apakah seluruh informasi dan fakta material mengenai para kandidat telah diketahui, diverifikasi, dan dipertimbangkan secara cermat sebelum keputusan diterbitkan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena sebelum SK Menteri diterbitkan, terdapat Hasil Telaah Risiko Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR Nomor 06/UN24.20/WS2025 tanggal 24 Februari 2026 yang, berdasarkan dokumen yang kami jadikan dasar gugatan, memberikan peringatan berstatus “SANGAT BERBAHAYA” dan merekomendasikan audit investigatif.
SK objek sengketa kemudian diterbitkan pada 27 Februari 2026.
Karena itu, yang kami minta kepada pengadilan adalah menguji: apakah hasil telaah tersebut diketahui dan dipertimbangkan oleh pejabat yang mengambil keputusan?
Jika diketahui, harus terdapat alasan yang rasional dan terdokumentasi mengenai bagaimana informasi tersebut dipertimbangkan.
Jika tidak diketahui atau tidak pernah diverifikasi, maka muncul pertanyaan serius mengenai penerapan asas kecermatan dalam proses pengambilan keputusan.
Sistem Merit Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Kami juga mempersoalkan transparansi proses seleksi dan hasil pemeringkatan peserta.
Kami memahami bahwa kewenangan pejabat tidak berarti bahwa peringkat hasil seleksi secara otomatis menentukan siapa yang harus diangkat. Namun, apabila hasil seleksi telah menjadi bagian dari proses administratif, maka setiap penyimpangan dari hasil tersebut harus memiliki alasan yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Begitu pula dengan rekam jejak kandidat. Apabila terdapat informasi mengenai riwayat disiplin atau etik yang secara hukum relevan, pertanyaannya adalah apakah informasi tersebut telah diverifikasi dan dinilai secara setara terhadap seluruh kandidat.
Inilah esensi sistem merit.
Bukan siapa yang dekat, bukan siapa yang disukai, tetapi siapa yang dinilai berdasarkan mekanisme dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.
PTUN Adalah Ruang untuk Menguji, Bukan Menghakimi
Kami telah menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, perkara ini memasuki agenda Pemeriksaan Persiapan. Kami tentu optimistis gugatan dapat melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, tetapi kami tetap menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Majelis Hakim.
Kami tidak ingin mendahului putusan.
Biarlah hakim yang menilai fakta, alat bukti dan argumentasi hukum para pihak.
Yang kami perjuangkan adalah hak administratif Penggugat untuk memperoleh proses pemerintahan yang adil dan sesuai hukum.
Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Jarak
Bagi kami, datang dari Kalimantan Tengah ke Jakarta untuk mencari keadilan bukan perkara mudah. Ada waktu, tenaga dan biaya yang harus dikorbankan, terlebih di tengah kondisi kabut asap yang masih menjadi persoalan di daerah.
Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh membuat seseorang kehilangan haknya untuk menguji keputusan pemerintah melalui jalur hukum.
Kami membawa perkara ini bukan untuk mencari keistimewaan.
Kami hanya meminta keadilan.
Dan semoga perkara ini menjadi pembelajaran bersama bahwa kewenangan publik harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Jangan sampai kewenangan digunakan melalui tangan orang lain hanya untuk menjadikan penandatanganan sebuah SK sebagai formalitas. Sebab, sebuah keputusan administrasi negara bukan sekadar selembar dokumen.
Di balik sebuah tanda tangan terdapat kewenangan, tanggung jawab hukum, dan pertanggungjawaban moral.
Pada akhirnya, kami percaya bahwa kekuasaan harus tunduk kepada hukum, bukan hukum yang tunduk kepada kekuasaan.
Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., C.Med., CTT.
Kuasa Hukum Dr. Ir. Erniaty, S.Pi., M.Si.






