Undangan Gelar Perkara Diterima 46 Menit Sebelum Agenda, Kuasa Hukum Uun Minta Jadwal Ulang

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta Ditreskrimum Polda Banten menjadwalkan ulang agenda gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang sedianya digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.
Permintaan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum mengaku baru menerima undangan gelar perkara sekitar pukul 09.14 WIB, sementara agenda dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Dengan demikian, terdapat jeda sekitar 46 menit antara pemberitahuan yang diterima dan waktu pelaksanaan agenda.
Surat permohonan penjadwalan ulang tersebut disampaikan melalui surat Nomor 009/SP/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam surat itu, tim hukum menegaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang bukan merupakan bentuk penolakan terhadap gelar perkara maupun proses Restorative Justice.
Kuasa Hukum Uun, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mempertanyakan waktu pemberitahuan yang dinilai terlalu singkat.
Menurut Revan, pemberitahuan yang baru diterima 46 menit sebelum agenda membuat pihaknya tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan koordinasi dan mempersiapkan kehadiran Uun bersama tim hukum.
“Sangat tidak masuk akal 46 menit sebelum acara surat baru diberikan, itu juga dalam PDF lewat WhatsApp saja,” ujar Revan.
Ia menilai penyampaian surat semestinya memperhatikan kepatutan agar pihak yang berkepentingan memiliki waktu memadai untuk mempersiapkan diri.
“Saya rasa penyidik perlu belajar apa itu penyerahan surat yang patut secara hukum. Agar panggilannya tidak cacat hukum. Kalau perlu diadakan training, kami bersedia memberi edukasi gratis secara hukum bagaimana cara bersurat yang patut secara hukum,” katanya.
Revan menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses yang dilakukan penyidik Polda Banten dan tidak bermaksud menghambat penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
Dalam surat permohonan, tim hukum menyatakan ketidakhadiran pada jadwal tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan gelar perkara maupun proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Tim hukum justru meminta agar agenda tersebut dijadwalkan kembali dengan waktu pemberitahuan yang dinilai cukup dan efektif.
Menurut Revan, kehadiran Uun dan penasihat hukumnya diperlukan karena Uun merupakan pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara, termasuk untuk menyampaikan sikap, memberikan keterangan, serta mengikuti proses musyawarah dalam mekanisme RJ.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya menerbitkan surat undangan Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2026.
Undangan tersebut berkaitan dengan agenda gelar perkara dalam rangka proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang disebut diajukan Uun dengan Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, tertanggal 19 Juli 2026.
Dalam dokumen undangan juga disebutkan adanya kesepakatan musyawarah kekeluargaan atau RJ yang melibatkan pihak korban dengan empat pihak terkait, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.
Advokat senior sekaligus Ketua Umum OA FERADI WPI dan Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan persoalan pemanggilan atau pemberitahuan dalam proses hukum perlu dilihat tidak hanya dari keberadaan surat, tetapi juga aspek kewajaran waktu.
Donny merujuk pada ketentuan yang disebutnya terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai pemanggilan yang dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan alasan pemanggilan yang jelas.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Donny.
Namun, Donny juga memberikan catatan bahwa ketentuan tersebut secara tekstual berkaitan dengan pemanggilan tersangka dan/atau saksi. Karena itu, menurutnya, norma tersebut tidak serta-merta dapat ditarik sebagai aturan khusus yang secara eksplisit mengatur seluruh tata cara undangan gelar perkara.
“Kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap pemberitahuan yang waktunya singkat otomatis menjadi tidak sah. Yang kami pertanyakan adalah kewajaran waktunya,” katanya.
Menurut Donny, apabila pemberitahuan baru diterima sekitar 46 menit sebelum agenda, perlu dinilai secara objektif apakah rentang waktu tersebut memungkinkan pihak terkait melakukan persiapan, koordinasi dengan kuasa hukum, dan memahami agenda yang akan dihadapi.
Tim Kuasa Hukum Uun berharap penyidik dapat memberikan jadwal pengganti dengan pemberitahuan yang lebih memadai.
Langkah tersebut dinilai penting agar Uun bersama tim hukumnya dapat mempersiapkan kehadiran dan mengikuti proses gelar perkara secara efektif.
Revan menyatakan pihaknya tetap terbuka untuk berkoordinasi dengan penyidik guna menentukan waktu pelaksanaan gelar perkara berikutnya.
Dengan demikian, posisi Tim Kuasa Hukum Uun adalah tetap mendukung proses Restorative Justice, namun meminta agenda gelar perkara dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan yang dinilai wajar.
Redaksi Kaltengnews.id menyajikan pemberitaan berdasarkan dokumen dan keterangan yang tersedia kepada redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






