Siti Khotijah Akan Adukan Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa ke Komisi III DPR RI

LAMPUNG — Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, berencana mengadukan persoalan penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh jaksa berinisial RS ke Komisi III DPR RI. Langkah tersebut akan ditempuh bersama tim advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI.
Kuasa hukum keluarga, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya akan mendampingi Siti untuk meminta perhatian dan kepastian atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada institusi kejaksaan.
“Kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan mendampingi klien kami Bu Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib untuk mendapatkan keadilan dengan mengadu ke Komisi III DPR RI,” ujar Revan.
Menurut Revan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menempuh sejumlah jalur pengawasan, termasuk melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, dan Inspektorat Kejaksaan Agung.
Siti sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan jaksa berinisial RS, yang disebut bernama Rakhmad Setiawan SH MKn dan bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Dalam keterangannya, Siti menyebut adanya penyerahan uang dengan total Rp200 juta melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ. Namun, Siti mengakui tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut benar-benar sampai kepada RS.
Menurut Siti, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp100 juta disebut diberikan di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Rumah Putih” di Kota Metro kepada HL dan IQ. Penyerahan tersebut, menurut keterangannya, disaksikan oleh Romi dan sopir IQ berinisial AS.
Tahap kedua sebesar Rp100 juta disebut diserahkan kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana.
Siti menjelaskan HL merupakan sepupu suaminya yang kemudian memperkenalkan IQ sebagai pihak yang disebut dapat membantu persoalan hukum yang dihadapi keluarganya.
Siti mengaku kecewa terhadap hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Lampung yang menurutnya tidak memberikan jawaban sesuai dengan harapannya.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.
Di sisi lain, Siti mengakui dirinya tidak mengetahui secara langsung keberadaan uang setelah diserahkan kepada para perantara. Karena itu, dugaan mengenai apakah uang tersebut benar-benar diterima RS masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari seluruh pihak terkait.
Revan mengatakan tim advokasi sebelumnya telah berupaya memperoleh kepastian melalui sejumlah lembaga.
Menurutnya, pihak Kejati Lampung menyampaikan informasi bahwa proses pemeriksaan masih berkaitan dengan izin dari Inspektorat. Sementara itu, pihak Inspektorat Kejaksaan Agung disebut memberikan informasi bahwa izin tersebut telah dikirimkan ke Lampung.
Perbedaan informasi tersebut membuat tim hukum mempertanyakan perkembangan laporan.
“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” kata Revan.
Karena belum mendapatkan kepastian yang dianggap memadai, tim advokasi kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.
Revan berharap Komisi III DPR RI dapat melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, pengaduan tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan pribadi keluarga M. Umar, tetapi juga menyangkut kepastian proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
Siti sendiri berharap pengaduan tersebut dapat membuka kejelasan mengenai proses pemeriksaan dan hasil tindak lanjut laporan yang telah disampaikannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru dari RS maupun Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai rencana pengaduan Siti ke Komisi III DPR RI dan seluruh tudingan yang disampaikan pelapor.
Catatan Redaksi: Kaltengnews.id menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RS, Kejaksaan Tinggi Lampung, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






