Gubernur Kalteng Setop Sementara Perda Boleh Bakar Lahan

PALANGKA RAYA — Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menghentikan sementara penerapan aturan daerah yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Agustiar menyebut penghentian sementara itu dilakukan setelah adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali aturan yang memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.
Menurut Agustiar, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla. Pemerintah daerah tidak ingin aturan mengenai pembukaan lahan justru menimbulkan persoalan baru ketika kondisi lingkungan sedang rentan terhadap kebakaran.
Di sisi lain, pemerintah tetap menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan praktik tradisional masyarakat adat. Pembukaan lahan dengan cara membakar selama ini berkaitan dengan sistem perladangan tradisional yang diterapkan sebagian masyarakat adat.
Penghentian sementara aturan tersebut juga sejalan dengan langkah pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Pemprov Kalteng sebelumnya menetapkan status siaga darurat bencana karhutla hingga 31 Oktober 2026.
Ancaman karhutla menjadi perhatian serius karena kondisi kemarau dapat meningkatkan risiko kebakaran dan berdampak terhadap kualitas udara. Pemerintah juga telah memperkuat penanganan di lapangan, termasuk meminta tambahan armada helikopter water bombing untuk mempercepat pemadaman di wilayah yang mengalami kebakaran.
Sementara itu, aparat kepolisian Kalteng juga telah menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan. Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menyatakan setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran karhutla akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah kini dituntut memastikan kebijakan penanganan karhutla tetap berjalan tanpa mengabaikan keberadaan dan kearifan lokal masyarakat adat. Evaluasi terhadap aturan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu melindungi lingkungan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam menjalankan aktivitas perladangan secara aman dan terkendali.






