Kuasa Hukum Pelapor Desak Itjen Ambil Alih Kasus Dugaan Perselingkuhan Calon Rektor UPR

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id — Pengusutan dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial Prof. BR dan dosen Fakultas Kedokteran berinisial dr. AT kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum pelapor, dr. Ari, mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera mengambil alih proses pemeriksaan yang saat ini ditangani Tim Pemeriksa UPR.
Desakan tersebut muncul karena pihak pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses pemeriksaan, mulai dari pelapor yang disebut tidak pernah dipanggil, dugaan pencampuran materi pemeriksaan, hingga komposisi Tim Pemeriksa yang dipersoalkan.
Menurut dr. Ari, pelapor Shalom Agung Dwi Putra tidak pernah dimintai keterangan secara langsung meski disebut memiliki sejumlah saksi dan bukti yang dianggap penting untuk menguji perkara tersebut.
Bukti yang diklaim dimiliki pelapor antara lain dokumen perceraian, paspor, rekam perjalanan, boarding pass, foto, hingga hasil tes DNA.
“Kami mempertanyakan mengapa pelapor dan alat bukti yang dimilikinya tidak diberi ruang untuk diuji secara langsung dalam pemeriksaan. Ini menyangkut objektivitas proses,” tegas dr. Ari.
Pihak pelapor juga menyoroti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Nomor 3215/DST/A3/KP.04.04/2026 yang disebut menginstruksikan agar pemeriksaan dugaan pelanggaran tugas belajar dr. AT dipisahkan dari perkara dugaan perselingkuhan.
Namun, pihak pelapor mempersoalkan agenda pemeriksaan pada 9 September 2026 yang menurut mereka justru menggabungkan kedua materi tersebut.
Tak kalah serius, komposisi Tim Pemeriksa berdasarkan SK Rektor UPR Nomor 6708/UN24/KP/2026 juga dipertanyakan karena disebut hanya terdiri dari empat orang dan didominasi unsur pimpinan rektorat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan independensi dan konflik kepentingan, terutama karena pihak pelapor menyatakan komposisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Rektor UPR Nomor 02 Tahun 2020.
“Kalau proses pemeriksaannya sejak awal diduga tidak sesuai prosedur, kami khawatir kesimpulannya nanti bias dan prematur. Jangan sampai proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan sebelum seluruh alat bukti dan keterangan pelapor diuji,” kata dr. Ari.
Sorotan ini menjadi semakin penting karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final UPR dijadwalkan diserahkan kepada kementerian pada Senin, 14 September 2026.
Pihak pelapor meminta Itjen tidak sekadar menerima laporan tersebut, tetapi melakukan pemeriksaan secara independen dan menguji kembali seluruh proses yang telah dilakukan.
“Kami mendesak Itjen Kementerian turun tangan langsung, mengambil alih pemeriksaan, menguji silang alat bukti otentik, serta mendengarkan keterangan pelapor. Integritas institusi pendidikan tinggi harus dijaga.”
Sementara itu, Kaltengnews.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada UPR, Tim Pemeriksa, Prof. BR, dr. AT, maupun pihak terkait lainnya.
Redaksi menegaskan, seluruh tudingan dalam berita ini merupakan keterangan dan keberatan dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan dari pihak yang berwenang. (Red/ig)






