Dua Advokat FERADI WPI Perkuat Advokasi di Jawa Timur

Dua Advokat FERADI WPI Perkuat Advokasi di Jawa Timur

SURABAYA, KALTENGNEWS.ID – Dua pengurus FERADI WPI di Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., terus mendorong penguatan organisasi sekaligus pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Yulianto diketahui menjabat sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo, sedangkan Eko Wahyu Pramono dipercaya sebagai Bendahara DPC FERADI WPI Sidoarjo. Keduanya aktif dalam kegiatan organisasi dan pendampingan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Pengalaman pendampingan yang dijalankan keduanya mencakup sejumlah persoalan hukum, antara lain perkara narkotika, dugaan kriminalisasi, sengketa bisnis, penguasaan lahan, waris hingga persoalan ketenagakerjaan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, keduanya menekankan pentingnya pendampingan berdasarkan fakta, bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah juga menjadi bagian penting dalam proses pendampingan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Yulianto dan Eko juga menempatkan soliditas serta loyalitas sebagai bagian penting dalam menjalankan roda organisasi.

Keduanya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum DPP FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., yang disebut memberikan pembinaan dan kepercayaan kepada mereka dalam menjalankan tugas organisasi.

“Kami berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Pak Ketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang kami terapkan merupakan bagian dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan pimpinan organisasi,” ungkap Yulianto dan Eko.

Keduanya juga memegang prinsip bahwa keberadaan organisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan pribadi.

“Bukan apa yang bisa organisasi berikan kepada saya, tetapi apa yang bisa saya persembahkan untuk memajukan organisasi tercinta FERADI WPI,” demikian prinsip yang mereka pegang.

Selain aktivitas organisasi, Yulianto dan Eko juga mengembangkan layanan profesional melalui kantor hukum dan konsultan pajak, termasuk layanan konsultasi hukum perusahaan dan pendampingan corporate lawyer.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperluas layanan profesional sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum dan perpajakan.

Baca Juga :  FERADI Tax Consultant Resmi Kantongi Badan Hukum, Perkuat Peran Pendampingan Perpajakan

Seorang rekan sejawat menilai keduanya memiliki karakter tegas dalam menjalankan tugas, namun tetap mengedepankan kepedulian terhadap masyarakat.

“Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakan mereka. Keduanya menjadi teladan bagi anggota lainnya,” ujarnya.

Penguatan organisasi dan pengembangan layanan hukum tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang profesional, proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

**Redaksi Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**

Redaksi 2