Pilrek UPR di Bawah Sorotan: Tiga Calon Sudah Dipilih, Mengapa Rektor Definitif Belum Dilantik?

Pilrek UPR di Bawah Sorotan: Tiga Calon Sudah Dipilih, Mengapa Rektor Definitif Belum Dilantik?
Gambar: Indra Gunwan, Pimpinan Redaksi Kaltengnews.id

INVESTIGASI KHUSUS KALTENG.ID

Perpanjangan Jabatan Rektor Lama Membuka Sejumlah Pertanyaan tentang Transparansi, Mekanisme Senat dan Kepastian Hukum

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id — Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kini berada dalam sorotan. Bukan semata karena pergantian kepemimpinan perguruan tinggi negeri tersebut, tetapi karena muncul sejumlah pertanyaan mengenai tahapan pemilihan, posisi Senat, hingga keputusan memperpanjang masa jabatan rektor sebelumnya.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UPR secara terbuka meminta penjelasan mengenai proses tersebut.

Pertanyaan yang disampaikan bukan sekadar soal siapa yang akan menduduki kursi rektor, melainkan menyentuh persoalan yang lebih fundamental: apakah seluruh rangkaian Pilrek telah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Kaltengnews.id menelusuri sejumlah informasi yang berkembang dan menemukan beberapa titik yang perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak UPR maupun kementerian.


TITIK PERTAMA: PILREK SUDAH BERJALAN

Satu fakta yang menjadi perhatian adalah proses Pilrek UPR disebut telah berjalan hingga menghasilkan tiga nama calon rektor.

Namun, ketika masa jabatan rektor sebelumnya berakhir pada September 2026, rektor definitif untuk periode 2026–2030 belum juga dilantik.

Situasi tersebut kemudian diikuti keputusan kementerian mengenai perpanjangan masa jabatan rektor lama sampai rektor periode 2026–2030 ditetapkan dan dilantik.

Secara administratif, keputusan tersebut memberikan kepastian kepemimpinan selama masa transisi.

Tetapi dari sudut pandang tata kelola, muncul pertanyaan yang tidak bisa begitu saja diabaikan:

Jika tahapan Pilrek sudah menghasilkan tiga calon, apa yang menyebabkan proses tersebut belum berujung pada pelantikan rektor definitif?

Pertanyaan ini membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan kronologi, bukan sekadar pernyataan normatif.


TITIK KEDUA: APA YANG TERJADI SETELAH SENAT MEMILIH?

Dalam proses pemilihan rektor, Senat memiliki posisi strategis.

Karena itu, setiap keputusan yang dihasilkan Senat harus memiliki dasar administratif dan prosedural yang jelas.

DPM UPR mempertanyakan sejauh mana proses tersebut telah berjalan dan bagaimana status hasil pemilihan yang telah dilakukan.

Publik setidaknya perlu mengetahui:

  1. Kapan pemilihan di tingkat Senat dilaksanakan?
  2. Siapa tiga nama calon yang dihasilkan?
  3. Berapa perolehan suara masing-masing calon?
  4. Apakah berita acara pemilihan telah dibuat?
  5. Kapan hasil tersebut disampaikan kepada kementerian?
  6. Apakah dokumen tersebut telah diverifikasi?
  7. Apakah terdapat dokumen atau tahapan yang masih harus dilengkapi?

Pertanyaan ini penting karena semakin panjang jarak antara pemilihan dan pelantikan, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi.


TITIK KETIGA: STATUS ANGGOTA SENAT

Sorotan berikutnya menyangkut komposisi dan masa jabatan anggota Senat UPR yang terlibat dalam proses Pilrek.

Ini menjadi penting karena legitimasi suatu proses pemilihan tidak hanya bergantung pada hasil akhirnya, tetapi juga pada siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan apakah kewenangan tersebut masih berlaku pada saat keputusan dibuat.

DPM mempertanyakan antara lain masa jabatan anggota Senat serta kemungkinan adanya perubahan komposisi.

Jika terdapat anggota yang masa jabatannya telah berakhir, maka publik perlu mengetahui bagaimana mekanisme penggantian dilakukan.

Apakah sudah melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW)?

Apakah seluruh anggota yang terlibat dalam pengambilan keputusan memiliki kedudukan yang sah?

Dan apakah komposisi Senat pada saat proses Pilrek telah sesuai dengan aturan internal UPR?

Ini bukan tuduhan adanya pelanggaran. Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab dengan dokumen.


TITIK KEEMPAT: SK PERPANJANGAN REKTOR

Keputusan memperpanjang masa jabatan rektor lama menjadi bagian lain yang perlu dibuka secara transparan.

Baca Juga :  MUD Tegaskan Komitmen Angkat Martabat Dayak

Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah keputusan tersebut ada.

Keputusan tersebut diketahui telah diterbitkan oleh kementerian.

Yang perlu dijelaskan adalah konteks penerbitannya.

Mengapa perpanjangan diperlukan?

Apa kondisi yang menyebabkan Rektor periode 2026–2030 belum dapat ditetapkan dan dilantik?

Apakah terdapat persoalan administratif?

Apakah masih berlangsung proses evaluasi?

Ataukah terdapat tahapan lain yang memang menurut ketentuan harus diselesaikan terlebih dahulu?

Semua pertanyaan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap persepsi publik.

Sebab, tanpa penjelasan yang lengkap, perpanjangan jabatan dapat menimbulkan berbagai tafsir di tengah sivitas akademika.


DPM UPR MEMBUKA PINTU KONTROL PUBLIK

Sikap kritis DPM UPR patut ditempatkan dalam konteks pengawasan mahasiswa terhadap tata kelola perguruan tinggi.

Mahasiswa bukan pihak yang menentukan siapa rektor terpilih.

Namun mahasiswa merupakan bagian dari sivitas akademika yang terdampak langsung oleh kebijakan dan arah kepemimpinan universitas.

Karena itu, permintaan agar proses Pilrek dijelaskan secara terbuka merupakan bagian dari kontrol sosial.

Yang perlu dijaga adalah agar kritik tersebut tidak berubah menjadi tuduhan sebelum fakta dan dokumen terverifikasi.


DI SINILAH INVESTIGASI MENEMUKAN PERTANYAAN UTAMA

Jika seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, seharusnya terdapat jejak administrasi yang dapat menjelaskan setiap tahapannya.

Mulai dari pembentukan atau komposisi Senat, penjaringan calon, pemilihan, penetapan tiga calon, penyampaian hasil kepada kementerian, hingga proses penetapan dan pelantikan.

Maka persoalannya sekarang sederhana:

Di mana posisi proses Pilrek UPR saat ini?

Apakah masih berada di tingkat universitas?

Sudah berada di kementerian?

Masih dalam tahap verifikasi?

Atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan proses tersebut belum selesai?

Publik berhak mendapatkan jawaban.


BUKAN SOAL SIAPA YANG MENANG, TETAPI BAGAIMANA PROSESNYA

Pergantian rektor seharusnya bukan arena tarik-menarik kepentingan.

Universitas merupakan institusi pendidikan yang memiliki tanggung jawab akademik, bukan sekadar institusi administratif.

Karena itu, proses memilih pemimpinnya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, objektivitas, dan integritas akademik.

Jika prosesnya bersih dan sesuai ketentuan, keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi rektor yang nantinya dilantik.

Sebaliknya, jika ada bagian proses yang tidak dijelaskan, maka pertanyaan publik akan terus berkembang.


KALTENGNEWS.ID MENUNGGU JAWABAN RESMI

Investigasi ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam proses Pilrek UPR.

Sebaliknya, laporan ini menempatkan pertanyaan publik sebagai pintu masuk untuk memperoleh klarifikasi.

Kaltengnews.id membuka ruang konfirmasi kepada:

Rektor UPR, Senat UPR, panitia Pilrek, kementerian terkait, maupun pihak-pihak lain yang memiliki informasi dan kewenangan mengenai proses tersebut.

Setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Sebab, pertanyaan paling penting dalam polemik ini bukan:

“Siapa yang akan menjadi Rektor UPR?”

Melainkan:

“Apakah seluruh proses menuju Rektor UPR 2026–2030 benar-benar telah berjalan secara transparan, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut yang kini ditunggu sivitas akademika dan publik Kalimantan Tengah.


LAPORAN INVESTIGASI

INDRA GUNAWAN
Pimpinan Redaksi Media Online Kaltengnews.id

Catatan: Kaltengnews.id akan melakukan pembaruan berita apabila terdapat dokumen, klarifikasi, atau keterangan resmi baru dari pihak UPR, Senat UPR, kementerian, maupun pihak terkait lainnya.

Redaksi Utama