Rawing Rambang: Penanganan Karhutla Kalteng Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama

Rawing Rambang: Penanganan Karhutla Kalteng Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama
Gambar: Dr. Ir. Rawing Rambang, MP Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng

Oleh: Dr. Ir. Rawing Rambang, MP
Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi persoalan serius. Data Pemerintah Provinsi Kalteng hingga 8 September 2026 mencatat 105.019 hotspot secara kumulatif dengan luas lahan terbakar mencapai 9.169,22 hektare.

Situasi ini menegaskan bahwa karhutla bukan persoalan yang dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Semua pihak harus mengambil bagian, termasuk dunia usaha.

Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan perkebunan kelapa sawit, GAPKI Kalteng memiliki komitmen untuk ikut membantu penanganan karhutla sesuai kapasitas yang dimiliki.

GAPKI membantu penanganan karhutla sesuai dengan kemampuan yang kami miliki. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung organisasi dan masyarakat ketika terjadi kebakaran,” ujar Rawing Rambang.

Komitmen tersebut diwujudkan antara lain melalui pengerahan regu pemadam dan dukungan peralatan. Terbaru, pada 11 September 2026, GAPKI Kalteng menyerahkan bantuan peralatan pemadam kepada GP Ansor Kalteng untuk memperkuat kemampuan penanganan karhutla di masyarakat.

Menurut Rawing, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga mempunyai tanggung jawab menjaga areal usaha dan lingkungan di sekitarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara kolaboratif.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perusahaan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan aparat harus bersinergi. Yang paling penting adalah bagaimana api cepat diketahui, cepat ditangani dan tidak meluas,” tegasnya.

Saat ini GAPKI Kalteng menaungi sekitar 126 dari 206 perusahaan kelapa sawit di Kalteng. Jaringan perusahaan tersebut menjadi salah satu modal penting dalam mempercepat penyampaian informasi dan respons apabila terjadi kebakaran.

Baca Juga :  Sawit Kalteng: Mesin Ekonomi yang Harus Dijaga

Rawing juga menekankan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan tetap harus dilakukan berdasarkan fakta dan kewenangan hukum yang berlaku.

“GAPKI bukan lembaga penegak hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa oleh pihak yang berwenang. Kalau terbukti secara hukum, tentu ada konsekuensinya.”

Karena itu, menurutnya, persoalan karhutla jangan berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang salah.

Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh pihak mencegah api, memperkuat patroli, memastikan kesiapan peralatan, menjaga sumber air serta bergerak cepat ketika titik api ditemukan.

Karhutla adalah ancaman bersama. Asap tidak mengenal batas konsesi, batas desa maupun batas administrasi.

Maka solusinya pun harus bersama: pemerintah bergerak, aparat menegakkan hukum, masyarakat menjaga lingkungan dan perusahaan ikut bertanggung jawab.

“Jangan menunggu api membesar baru bergerak. Pencegahan harus menjadi prioritas. Dunia usaha harus hadir sebagai bagian dari solusi,” pungkas Rawing Rambang. (ig)

Redaksi Utama