Hasil Mediasi Sengketa Lahan 31 Hektare KM 9 Tumbang Samba Dipersoalkan Attak

Hasil Mediasi Sengketa Lahan 31 Hektare KM 9 Tumbang Samba Dipersoalkan Attak
Gambar: Ilustrasi

KATINGAN, KALTENGNEWS.ID — Kesimpulan mediasi sengketa lahan seluas 31 hektare di Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menuai keberatan dari Nedakorie Attak alias Attak. Ia mempersoalkan hasil mediasi Pemerintah Desa Tewang Panjang tertanggal 1 Oktober 2026 yang menyebut lahan tersebut merupakan hak keluarga Marike untuk menguasainya.

Attak mengaku telah mengelola lahan bersama keluarganya sejak 2004. Ia meminta riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, serta batas-batas tanah diperiksa secara menyeluruh agar penyelesaian sengketa tidak hanya didasarkan pada satu sisi keterangan.

“Kami menilai kesimpulan mediasi Pemerintah Desa Tewang Panjang tertanggal 1 Oktober 2026 belum mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan. Pasalnya, lahan yang disengketakan tersebut hingga saat ini masih kami garap dan pelihara,” kata Attak kepada media ini, Jumat (9/10/2026).

Menurut Attak, lahan tersebut pertama kali dibuka oleh orang tuanya dari kawasan hutan dan kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, termasuk menanam padi atau malan. Ia menjelaskan, keluarganya belum mampu mengurus surat tanah saat itu karena keterbatasan ekonomi.

Attak menyebut kedua orang tuanya dan sejumlah saksi yang mengetahui sejarah serta batas-batas lahan masih hidup dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan.

“Sejak 2004, kami sudah aktif mengelola lahan tersebut. Orang tua kami yang pertama kali membuka lahan itu untuk pertanian. Kami tetap mempertahankan hak yang kami yakini berdasarkan riwayat penguasaan lahan tersebut,” tegasnya.

Attak juga mempertanyakan klaim kepemilikan Marike yang, menurut keterangannya, baru muncul pada 2026. Ia menyoroti dokumen atas nama Marike yang disebutnya mencantumkan luas sekitar 40 hektare, sedangkan objek sengketa dalam mediasi desa disebut seluas 31 hektare.

Ia meminta perbedaan luas tersebut diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan batas tanah di lapangan.

Selain itu, Attak menduga terdapat kejanggalan dalam proses pembuatan surat-surat yang digunakan untuk mendukung klaim kepemilikan lahan tersebut.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pembuatan surat-surat tersebut. Namun, dugaan ini harus dibuktikan melalui proses hukum agar semuanya menjadi jelas,” ujar Attak.

Dugaan tersebut merupakan pernyataan Attak yang belum terbukti. Keabsahan dokumen harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan Berita Acara Mediasi Sengketa Tanah Nomor 593.12/051/BAPT/TP/X/Pem.2026 tertanggal 1 Oktober 2026, Pemerintah Desa Tewang Panjang menyimpulkan bahwa lahan seluas 31 hektare tersebut merupakan hak keluarga Marike untuk menguasainya.

Dokumen yang diperoleh Kaltengnews.id langsung dari Kepala Desa Tewang Panjang, Jodi Prayatma, itu menyebutkan bahwa kesimpulan diambil berdasarkan pemeriksaan dokumen dan data pendukung serta hasil pengukuran lapangan.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kakanwil Pemasyarakatan Kalteng, Wagub Tekankan Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Antarinstansi

Dalam berita acara tersebut, pihak Marike disebut telah menyerahkan dokumen legalitas kepada pemerintah desa. Sementara itu, pihak Attak disebut tidak menyerahkan dokumen atau data pendukung dalam proses pemeriksaan.

Keterangan tersebut merujuk pada isi berita acara mediasi. Attak sendiri menyatakan memiliki riwayat penguasaan lahan dan saksi yang siap memberikan keterangan. Perbedaan keterangan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut agar duduk perkara menjadi jelas.

Secara hukum, kepala desa memiliki kewenangan membantu menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Namun, kesimpulan mediasi di tingkat desa tidak otomatis menjadi putusan pengadilan yang menetapkan kepemilikan tanah secara final. Kedudukan dokumen, riwayat penguasaan, batas bidang tanah, dan bukti masing-masing pihak tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Apabila sengketa berlanjut, para pihak dapat menempuh mekanisme hukum yang berwenang untuk menguji klaim dan bukti yang dimiliki masing-masing.

Attak menegaskan bahwa kedua orang tuanya siap memberikan keterangan mengenai sejarah pembukaan lahan tersebut. Ia berharap para saksi yang mengetahui batas tanah turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan.

“Kedua orang tua kami masih hidup dan siap memberikan keterangan mengenai sejarah pembukaan lahan tersebut. Para saksi yang mengetahui batas-batas tanah juga masih ada. Kami berharap semua keterangan dan bukti diperiksa secara objektif,” katanya.

Menurut Attak, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar riwayat penguasaan lahan, dokumen yang dimiliki para pihak, serta kondisi faktual di lapangan dapat dibandingkan secara objektif.

Hingga berita ini disusun, tanggapan Marike atau kuasa hukumnya atas keberatan dan dugaan yang disampaikan Attak belum dimuat. Klarifikasi dari Kepala Desa Tewang Panjang, Jodi Prayatma, mengenai dasar dan ruang lingkup kesimpulan mediasi juga penting untuk melengkapi informasi.

Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Marike, Nedakorie Attak, Pemerintah Desa Tewang Panjang, serta pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik profesional.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan mengedepankan pemeriksaan bukti secara objektif, menghormati hak masing-masing pihak, serta menghindari tindakan sepihak sampai persoalan memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang berwenang. (ig)

Redaksi Utama