FERADI WPI Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Diserahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum

FERADI WPI Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Diserahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum

LEBAK – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia – Wawasan Penegakan Integritas (DPP FERADI WPI) bersama korban, Fam Fuk Tjhong alias Uun, menyatakan mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam menangani perkara dugaan pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan kekerasan, serta dugaan tindak pidana lain yang kini masih dalam proses penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara yang telah memasuki tahapan pemeriksaan sejumlah saksi, penetapan satu orang tersangka, serta upaya penyidik mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Informasi tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan yang dimuat RadarBanten.co.id pada 23 Juli 2026 terkait perkembangan penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, bersama suaminya, Deden Fatih, telah memenuhi panggilan penyidik Polda Banten sebagai saksi.

Melalui kuasa hukumnya, Advokat Acep Saepudin, disampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik. Kuasa hukum juga menyatakan bahwa dugaan pengeroyokan maupun penculikan terhadap korban bukan merupakan perintah Ketua DPRD maupun suaminya, melainkan diduga merupakan tindakan oknum organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AS serta masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, SH., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai langkah penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang patut diapresiasi.

Menurutnya, pemanggilan para pihak yang dianggap mengetahui peristiwa merupakan tahapan penting untuk memperoleh fakta hukum secara utuh. Ia berharap seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif sehingga penyidikan dapat berjalan objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Donny juga mengapresiasi penetapan dan penahanan satu orang tersangka sebagai bentuk keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa siapa pun yang diduga terlibat harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.

“Penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” tegasnya.

FERADI WPI, lanjut Donny, akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong selaku anggota sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga :  Penggerebekan Narkoba di Katingan Berujung Maut, Dua Orang Tewas

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, SH., turut mengapresiasi sikap kooperatif Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang memenuhi panggilan penyidik.

Ia menilai penetapan satu orang tersangka merupakan langkah awal yang positif, namun berharap penyidik terus mendalami perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.

Revan juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya alat bukti maupun saksi tambahan. Apabila ditemukan bukti baru yang relevan, seluruhnya akan diserahkan kepada penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

Selain itu, ia mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi persepsi publik karena pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Fam Fuk Tjhong alias Uun mengaku mengapresiasi respons cepat Polda Banten dalam menangani laporan yang telah disampaikannya.

Ia juga menyambut baik pemanggilan Ketua DPRD Kabupaten Lebak beserta suaminya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sebagai pelapor, Uun menegaskan dirinya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan siapa yang benar maupun siapa yang bersalah. Ia memilih mempercayakan seluruh proses pembuktian kepada penyidik Polda Banten.

Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti sehingga perkara menjadi terang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Saya hanya berharap keadilan dapat ditegakkan dan siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan kekerasan, serta dugaan tindak pidana lainnya masih terus berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan kepolisian kepada publik, penyidik telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka serta masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Redaksi Kaltengnews.id menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah). Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan informasi yang telah disampaikan secara resmi dalam proses penegakan hukum yang masih berjalan.

Admin

Tinggalkan Balasan